*
Itu saja pendapat saya sebagai awam. Harapan saya, tidak perlu ada pro-kontra dan saling menyalahkan. Karena ketentuan agama diyakini dan dijalani oleh tiap-tiap pemeluknya. Â
Keputusan Aziz Harahad mundur dari jabatan Kadinsos Provinsi Babel tentu atas dasar keyakinannya pula, dan kita patut menghormati. Ia memegang prinsip berdasarkan agama Islam. Namun, Gubernur Babel (dan terutama Menteri Sosial) harus segera memutuskan agar dana Baznas (juga di provinsi mana pun) tidak dimasukkan ke dalam dana bansos. Dengan begitu, siapa saja penerima Bansos tidak perlu terlontar tudingan diskriminatif.
Terima kasih bila sudah berkenan singgah. Mohon maaf kurang-kurangnya. Wallahu a'lam. ***
Sekemirung, 14 April 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H