Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Baznas, Bansos, Diskriminasi, dan Kadinsos Babel Mundur

14 April 2020   12:00 Diperbarui: 14 April 2020   12:07 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Urusan ini salah satunya menjangkau program kesejahteraan rakyat, melalui pemberian bantuan sosial pada masyarakat. Bantuan ini diberikan untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar serta meningkatkan taraf hidup penerima bansos.

Program Program Bansos untuk Rakyat mencakup Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), & Bansos Rastra/Bantuan Pangan Non Tunai.

Sekadar gambaran, berikut penyaluran baksos di DKI Jakarta, seperti diberitakan media:

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merinci bantuan sosial, yang disalurkan kepada masyarakat di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) serta anggaran yang digelontorkan.

"Bantuan khusus bahan pokok sembako dari pemerintah pusat untuk masyarakat di DKI Jakarta dialokasikan untuk 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta KK (kartu keluarga), dengan besaran Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan. Anggaran yang dialokasikan ialah Rp 2,2 triliun," ujar Jokowi melalui video conference di Istana, Kamis (9/4/2020).

Kemudian, untuk bantuan sembako di wilayah Bodetabek diberikan kepada 1,6 juta jiwa atau 576 ribu KK sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan dengan anggaran sebesar Rp 1 triliun.

Pemerintah mendapatkan dana untuk anggaran baksos itu bukan dari zakat, infak, sedekah umat Islam, tetapi dari pajak dan lainnya. Perkiraan dan penghitungannya setiap tahun disusun sebagai APBN, APBD, dan lainnya.

Sementara itu, setiap muslim (dengan syarat tertentu) selain membayar pajak dan berbagai pengeluaran lain, juga mengeluarkan zakat, infak, sedekah.     

*

Penyaluran dana zakat dari Baznas hanya bagi 8 asnaf (penerima zakat). Apakah itu diskriminatif? Iya, bila penyalurannya tidak kepada 8 asnaf, tidak merata, dan tidak sesuai dengan ketentuan. Tidak, bila dikaitkan dengan urusan SARA.

Masih ada dana yang dikumpulkan Baznas selain dari zakat, yaitu infaq dan sedekah, yang dapat disalurkan kepada selain Islam. Namun, mungkin cara menghitung demikian tidak mudah. Maka jalan terbaik dana yang terkumpul dari Baznas tidak disalurkan oleh Kementerian Sosial dan Dinas Sosial dalam bentuk baksos.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun