Awalnya imbauan, kemudian ada maklumat, dan terakhir pidana. Sebuah proses panjang untuk sampai pada penegakkan hukum mengingat terus bertambahnya jumlah oang tertular maupun meninggal dunia terinveksi vierus Corona.
Polisi mendahulukan penertiban yang bersifat humanis dan persuasif guna membubarkan kerumunan. Â Namun, jika ada warga yang mengabaikan imbauan, mereka harus siap dijerat pidana.
Mudah-mudahan kasus penganiayaan terhadap Kepala Kampung di Sumatera Barat tidak terulang. Harapannya, tidak ada lagi orang yang mengabaikan larangan membuat kerumunan sehingga harus dijadikan tersangka.
Itu saja. Selamat pagi, selamat beraktivitas sehat. Semoga tidak bosan tetap di rumah aja. Wassalam. ***
Cibaduyut, 6 April 2020 / 12 Sha'ban 1441
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H