6. Keringanan Pembayaran Kredit
Para pekerja informal yaitu para pengudi ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar diberi keringanan pembayaran kredit. OJK telah menerbitkan aturannya dan mulai berlaku April 2020. Prosedur pengajuan tanpa harus datang ke bank, cukup melalui email, atau media komunikasi digital WA.
Lebih lanjut Jokowi menegaskan kebijakan Pemerintah dalam menghadapi Covid-19 fokus pada 3 hal. Pertama, kesehatan masyarakat. Kedua, penyiapan jaring pengaman sosial agar mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli masyarakat. Ketiga, menjaga daya usaha, utamanya mikro dan , agar bisa menjaga penyerapan tenaga kerjanya.
*
Ternyata Jokowi menghitung angka-angka lockdown rumit, mempertimbangkan banyak hal sekaligus, dan berusaha tetap fokus dan cermat.
Orang-orang tak sabar pada proses hitung-hitungan Jokowi. Banyak yang berpikir buruk: Jokowi salah perhitungan, tidak tegas, baru bertindak setelah kondisi makin memburuk, mengutamakan ekonomi daripada nyawa, dan seterusnya.
Apa yang diputuskan Presiden RI ke 7 itu sekaligus menjawab surat terbuka disertai pertanyaan seorang dokter spesialis yang bernada menyalahkan dengan ungkapan: Tahukah Pak Presiden? Sadarkah? Seolah-olah Pak Presiden sama sekali tidak tahu, tidak sadar.
Kalau saja Jokowi ganti balas bertanya apa saja alasan beliau untuk tidak lockdown mungkin bu dokter itu akan malu hati. Itupun kalau masih punya rasa malu.
*
Dampak buruk Pandemik virus Corona memang luar bisa. Merajalela, dan mendunia. Bukan negeri ini saja yang tertimpa, tetapi 180 negara di dunia. Negeri ini telah belajar banyak dan membandingkan penanganan virus Corona antara satu negara dengan negara lain. Apa saja yang telah dan akan dilakukan Pemerintah saat ini harapannya merupakan keputusan yang terbaik. Â
Untuk hal yang luar biasa itu diberlakukan bukan "Lockdown" -seperti banyak disesakkan oleh sejumlah pihak- atau Kejadian Luar Biasa (KLB), tetapi Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).
Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menangani penyebaran wabah virus corona Covid-19. Keputusan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat yang telah ditetapkan.
virus Corona