Ia terkena OTT Â pada Rabu (8/1/2020) karena kasus suap dengan seorang anggota PDI-P. Setelah melalui pemeriksaan intensif dan proses gelar perkara, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
KPK menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima, Wahyu Setiawan. Tiga tersangka lain yaitu mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg PDI-P Harun Masuki, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Wahyu Setiawan diduga menerima suap Rp 600 juta untuk memuluskan masuknya Harun Masuki ke DPR menggantikan Riezky Aprilia lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Miris. Tertangkapnya Wahyu oleh KPK menjatuhkan citra KPU. KPU (Pusat dan Daerah) sebagai pelaksanaan kegiatan berdemokrasi dituntut tidak mencederai nilai-nilai demokasi itu sendiri. Namun, ibarat pagar makan tanaman, itulah yang terjadi. Apakah hal yang sama tidak terjadi pula pada KPU-KPU di daerah?
Memprihatkan, ternyata praktik koruptif masih merajalela dan dilakukan oleh siapa saja. Usaha pemberantasan korupsi salama ini seperti tak terasa hasilnya? Lalu bagaimana penanggulangan terbaik ke depan? Hukuman apa yang membuat orang tidak berani lagi melakukan korupsi?
*
Tentu masih ada nama-nama lain yang bikin miris dan memprihatikan. Mereka pun dimediakan, dan bikin miris serta memprihatinkan. Tapi tiga nama di atas kiranya yang paling fenomenal untuk dijadikan ibroh.
Itu saja, merenungi hal di atas maka kewaspadaan dan kehati-hatian warga bangsa perlu terus ditingkatkan. Banjir, predator seksual, dan perilaku koruptif -beberapa saja dari begitu banyak, rumit, dan tumpang-tindih  permasalahan yang ada- harus diwaspadai, ditangani dengan baik, dan diantisipasi ke depannya agar tidak terulang lagi. *** 11/1/2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H