Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Marah Itu Perlu Tapi Tunggu Dulu, Cermati Kategorinya

26 Mei 2019   23:58 Diperbarui: 27 Mei 2019   00:06 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sulit untuk menahan marah, sebab marah seringkali reflek, spontan, dan tanpa perencanaan. Orang yang tiba-tiba mengetahui sesuatu yang tidak sesuai dengan kemauannya, tidak sesuai dengan harapannya, tidak cocok perintahnya, dan seterusnya dapat saja meledak kemarahannya.

Siapapun pernah mengalami hal itu. Tidak peduli siapa yang dihadapi, tidak ambil pusing dalam suasana apa, tidak peduli terhadap dampak kesehatan yang bakal dianggung, tidak menimbang-nimang kerugian apa yang bakal diterima, dan seterusnya. Marah tetap saja marah. Tak terbendung.

Sepintas kenyataan itu tidak baik, salah, dan sebaiknya tidak dilakukan. Namun, dalam Islam marah pun di atur. Artinya tidak dilarang, melainkan di arahkan pada sasaran yang tepat.

*

Hukum marah dalam islam terbagi dalam beberapa kategori, tentunya sesuai dengan situasi dan juga kondisi:

Marah wajib dilakukan apabila agama kita dilecehkan bahkan dihina. Wajib mawah juga ketika dihadapkan pada perbuatan maksiat yang dilakukan terang -- terangan. Bila pelakunya sesama muslim, maka marah dilakukan sebagai sarana untuk saling mengingatkan.

"Apabila kalian melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangan/kekuasaanya, apabila tidak mampu, maka ubahlah dengan ucapan/lisan (nasihat), apabila tidak mampu, maka ubahlah dengan hati. Dan yang terakhir, inilah wujud serendah-rendahnya iman. (H. R. Muslim).

Sebaliknya marah menjadi haram dilakukan apabila tindakan itu  untuk meluapkan emosi, dana bahkan diikuti dengan perkataan kotor, caci maki yang melampaui batas, hinaan yang menyakiti hati seseorang, dan lontaran kata-kata keji yang tidak pantas. https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-marah-dalam-islam 

Dalam sebuah peperangan   diriwayatkan, Ali Bin Abi Thalib hendak memenggal kepala musuh. Tiba-tiba musuh tersebut meludahi Ali Bin Abi Thalib sehingga mengenai pipi.

Seketika Ali Bin Abi Thalib urung memenggal kepala musuh tersebut. Lalu si musuh bertanya kepada Ali, "Wahai Ali, kenapa engkau tidak jadi memenggal kepalaku?".

Setelah itu, Ali pun menjawab, "Ketika aku menjatuhkanmu, aku ingin membunuhmu karena Allah. Akan tetapi ketika engkau meludahiku, maka niatku membunuhmu karena marahku kepadamu," kata Ali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun