Jalan raya menjadi tumpuan setiap aktivitas warga masyarakat. Tugas utamanya sebagai penampung arus lalu-lintas kendaraan mulai dari sepeda hingga truk dan tronton, termasuk pejalan kaki. Peran lain jalan raya sebagai tempat untuk melakukan pawai/arak-arakan/karnaval, festival jalanan, car free day, hingga peran sebagai lokasi unjuk rasa/demo dan bahkan tawuran dan limpahan banjir.
Satu lagi, jalan raya juga menjadi ajang untuk mengais rezeki bagi tukang parkir, pengasong, pengamen, gelandangan dan pengemis. Tak jarang perbaikan jalan dan pembangunan rumah ibadah pun memanfaatkan jalan raya untuk mendapatkan sumbangan dan infak/'sedekah. Namun, permintaan sumbangan ini semestinya lebih mudah untuk diatur/ditertibkan.
Kembali pada betapa kompleksnya peran jalan raya, terutam di kota-kota besar. Situasinya jadi sibuk, bising, ribet, dan tak teratur. Begitulah yang sering dikeluhkan warga kota. Belum lagi bila terjadi penyempitan jalan, atau pertemuan dua/tiga arus lalu-lintas, jalan rusak, atau bpengalihan arus; maka kemacetan parah tak terhindarkan.
Dengan begitu memberi infak/sedekah di jalan memunculkan problem lain yang tak mudah diurai.
* Â
Membicarakan sedekah/shodaqoh (sesuai tema) kita perlu menyimak surat Al-Baqarah ayat 195 (yang artinya): Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik" (Q.S. Al-Baqarah 2:195)
Yang dimaksud frasa "membelanjakan harta di jalan Allah" yaitu  melaksanakan zakat, infak/infaq, dan sedekah.
Zakat yaitu sebagian harta (yang telah mencapai syarat tertentu dan diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan) yang diberikan seseorang kepada yang berhak menerima, dengan persyaratan tertentu pula. Tujuannya agar keseluruhan harta (yang dizakati) tersucikan, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.
Infak adalah sebagian harta atau pendapatan/penghasilan yang dikeluarkan seseorang untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Zakat ada nisabnya, sedangkan infak dan sedekah tidak mengenal nisab.
Zakat harus diberikan kepada mustahik (8 asnaf), sedangkan infak diberikan boleh kepada siapa sajas, misalnya untuk kedua orangtua, anak yatim, dan sebagainya (Q.S. Al-Baqarah: 215).