Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ubur-ubur, Kerajaan, dan Ajaran Sesat

17 Agustus 2018   00:31 Diperbarui: 17 Agustus 2018   00:43 1218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Orang tersebut sadar, namun karena memiliki gangguan maka ia akan meyakini bahwa keyakinan tersebut betul. Yang terganggu pada orang tersebut adalah tilikan terhadap keyakinan. Jadi dia menganggap dirinya betul," pungkas dr Fransiska.

*

Kata ubur-ubur dalam Trio Ubur-ubur  dan Kerajaan Ubur-ubur ternyata sekadar nama. Mungkin supaya beda, aneh, atau unik saja.  Mungkin bahkan para pembuat nama tidak tahu bahwa secara fisik ubur-ubur tidak punya kepala, selain itu mulut dan anusnya terletak di lubang yang sama, sisi yang dekat mulut disebut oral dan sebaliknya disebut aboral.

Berita muthakhir, Kerajaan Ubur-ubur dinyatakan sesat dan menyesatkan serta menista agama. Media massa menyebutkan sejumlah kesesatan dan penistaan mereka.

"Kerajaan Ubur-ubur dinyatakan sesat dan menyesatkan sesuai pedoman MUI tentang 10 kriteria aliran sesat. Hal tersebut bisa dikenakan pasal penistaan agama," kata Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjudin kepada wartawan, Serang, Banten, Kamis (16/8/2018).3/

Itu berarti nama ubur-ubur akan segera terkubur. Sedangkan para pendirinya kemungkinan besar akan tersungkur, menjadi pesakitan, tidur di  lantai tanpa kasur.***17/08/2018

Gambar

Sumber: satu -  dua - tiga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun