Mohon tunggu...
Sugito (55522120037)
Sugito (55522120037) Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Manajemen Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Sugito - NIM: 55522120037 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Manajemen Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2, Hubungan Kepatuhan Manajemen Pajak, Dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

12 November 2023   21:27 Diperbarui: 12 November 2023   21:33 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Permasalahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di Indonesia adalah kepatuhan Wajib Pajak, dimana Wajib Pajak tidak menaati dan memenuhi kewajiban pajaknya akan menimbulkan dampak negatif terhadap negara yaitu adanya penerimaan kas negara yang berkurang (Ariyanto dkk., 2020). Upaya untuk meningkatkan pendapatan pajak tidak dapat mengandalkan peran DJP dan pegawai pajak (fiskus) saja, tetapi memerlukan ikut serta atas peran aktif dari Wajib Pajak. Atas berlakukannya self-assessment system Wajib Pajak memiliki kebebasan seluas luasnya dalam menghitung pajak. Dalam ini terkadang masih ada Wajib Pajak dalam menghitung pajak terutangnya tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Input sumber gambar
Input sumber gambar

Berdasarkan Undang--Undang No. 16 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 25 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional yang menjadi dasar suatu standar pemeriksaan dan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam melakukan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan.

Kepatuhan pajak adalah pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dalam memberikan kontribusi kepada negara. Menurut James dan Clinton (2004), kepatuhan pajak yaitu kondisi dimana wajib pajak melakukan membayar pajak berdasarkan peraturan yang berlaku tanpa adanya paksaan. Hal ini ada kaitan erat dengan bagaimana wajib pajak memasukkan dan melaporkan semua informasi denagan tepat waktu, mengisi secara benar jumlah pajak terutang, dan membayar pajak tepat pada waktu secara sukarela.

Apa kriteria wajib pajak itu sendiri yang patuh? Berdasarkan Keputusan Menteri keuangan no. 544/kmk.04/2000, yang masuk dalam kriteria wajib pajak itu adalah:

1. Tepat waktu dalam melapor kewajiban perpajakan melalui Surat Pemberitahuan (semua kewajiban jenis pajak) dalam 2 tahun terakhir

2. Tidak ada hutang perpajakan

3. Belum pernah dipidana dalam bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 tahun terakhi

Apa saja Hak dan kewajiban bagi wajib pajak?

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Sebagai warga negara Indonesia, wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipatuhi. Hak dan Kewajiban telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun