Mohon tunggu...
Sugito (55522120037)
Sugito (55522120037) Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Manajemen Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Sugito - NIM: 55522120037 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Manajemen Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2, Hubungan Kepatuhan Manajemen Pajak, Dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

12 November 2023   21:27 Diperbarui: 12 November 2023   21:33 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepatuhan wajib pajak adalah sebuah tindakan yang menunjukan patuh dan sadar terhadap ketertiban dalam kewajiban perpajakan, wajib pajak dengan melakukan pembayaran dan pelaporan atas pajak masa dan tahunan dari wajib pajak yang bersangkutan baik badan untuk kelompok orang atau modal sendiri sebagai modal usaha sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dalam kepatuhan wajib pajak sangat dijunjung tinggi oleh karena itu dasarnya Direktorat Jenderal Pajak ataupun instansi pemerintah akan memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang selalu melakukan kewajiban perpajakannya secara tertib, baik dan benar. Memberikan penghargaan kepada wajib pajak ini dilakukan oleh DJP atau pemerintah guna mendorong dan mendapatkan penerimaan negara khususnya di sektor perpajakan.

Hal ini menjadi tujuan dari DJP dan pemerintah untuk memberikan apresiasi wajib pajak orang pribadi dan badan yang selalu keikutsertaan dalam mencapai target penerimaan pajak demi kemajuan ekonomi di Indonesia. Namun, penghargaan tersebut juga akan diberikan berdasarkan pertimbangan dalam kepatuhan perpajakan bagi wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang ada.

Seperti kita yang sudah ketahui bahwa keberhasilan dalam melakukan pelaksanaan perpajakan pastinya didukung dengan adanya kepatuhan setiap wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Di Indonesia sendiri memang menerapkan sistem self assessment yaitu aspek terpenting yang mempengaruhi kepatuhan perpajakan adalah kewajiban perpajakan itu sendiri, maka setiap wajib pajak mempunyai tanggung jawab sendiri untuk memenuhi segala kewajiban perpajakannya dalam pembayaran dan pelaporan secara akurat dan tepat waktu.

Kepatuhan Pajak tidak hanya di Indonesia, kepatuhan pajak juga menjadi aspek penting dalam perpajakan semua negara baik pada negara maju maupun negara berkembang sekalipun. Kenapa terjadi begitu? Karena bila setiap wajib pajak tidak melakukan kewajiban perpajakan atau tidak mematuhi untuk taati setiap peraturan perpajakan yang ada, maka akan memunculkan keinginan wajib pajak untuk melakukan mengindari setiap tindakan-tindakan yang akan menyebabkan berkurang dan menurunnya pendapatan pajak negara yaitu seperti melakukan penghindaran pajak, pengelakan,serta penyelundupan sedemikian transaksi.

Apa yang sebenarnya menjadi penyebab wajib pajak dikatakan patuh dalam menjalani perpajakannya? Ada 4 indikator terjadinya kepatuhan perpajakan, yaitu adanya kepatuhan wajib pajak yang melakukan mendaftarkan dirinya sebagai WP, adanya kepatuhan wajib pajak yang melakukan pelaporan kembali SPT dengan tepat waktu, dan adanya kepatuhan wajib pajak melakukan menghitung dan melakukan pembayaran pajak terutangnya atas penghasilan yang diterima, serta adanya kepatuhan wajib pajak yang melakukan pembayar tunggakan pajak (STP/SKP) sebelum adanya jatuh tempo.

Bagaiaman salah satu cara Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan peningkatan kepatuhan perpajakan wajib pajak adalah melakukan dengan sebuah integrasi data perpajakan. Integrasi data pajak ini lah yang akan memudahkan bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT badan maupun pribadi dan akan memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak untuk menjalankan usahanya.

Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan bahwa dengan adanya integrasi data yang bisa dilakukan oleh petugas pajak semakin mempermudah dalam pengawasan, perolehan data, dapat menggali potensi wajib pajak lainnya, dan dapat meningkatkan target pendapatan untuk penerimaan pajak lainnya.

Persiapan Dalam Pemeriksaan Pajak yang Wajib Pajak Diketahui

Persiapan Dalam Pemeriksaan Pajak penting kita ketahui dan perlu disiapkan sebaik mungkin. Seperti yang diketahui, pajak adalah salah satu yang penting baik bagi negara maupun rakyatnya. Dari pajak, negara memperoleh penghasilan sehingga bisa mensejahterakan rakyat. Namun sayangnya, Pajak di Indonesia masih banyak masalah. Sistem self assessment menjadi salah satu masalah pelanggaran pajak membuat pemerintah mengadakan pemeriksaan pajak. Persiapan dalam pemeriksaan pajak perlu wajib pajak diketahui dengan baik, supaya kegiatan tersebut bisa berjalan dengan lancar.

Banyak wajib pajak yang menganggap bahwa persiapan pemeriksaan pajak bukanlah hal yang sulit. Padahal bila tidak disiapkan dengan baik, maka pemeriksaan pajak bisa saja menjadi terkendala. Berikut pembahas persiapan pemeriksaan pajak yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun