Karena negara akan memberikan sanksi pajak untuk wajib pajak yang tidak membayar pajak sesuai aturan berlaku, terlambat membayar pajak dan tidak melaporkan kegiatan usahannya.
Apa saja sanksi pajak?
Sanksi pajak di Indonesia ada dua yaitu: sanksi administrasi dan sanksi pidana ada di dalam UU No.28 Tahun 2017.
Sanksi administrasi seperti telat bayar dan telat lapor akan diberi sanksi wajib pajak karena melanggar aturan perpajakan yang berlaku, dan besarnya denda berbeda tergantung UU yang berlaku. Contoh nya telat melapor SPT Badan maka kena denda sebesar Rp. 1.000.000, SPT PPh Pasal 21 di denda sebesar Rp. 100.000 dan sebagainya.
Sanksi pajak disertai bunga yang sudah di tentukan oleh UU yang berlaku yaitu  atas sanksi bunga yang menjadi dasar UU HPP nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi perpajakan, revisi UU Cipta kerja No. 11 Tahun 2020, ada penambahan pada Pasal 13 yakni Pasal 13 ayat (3b).
Dasar sanksi deda sebagai berikut: Sanksi denda mengikuti suku bunga acuan BI, di tambah persentase denda sesuai dengan aturan UU Cipta kerja klaster perpajakan dibagi 12 bulan berlaku pada tanggal mulainya menghitungan sanksi.
Sanksi pidana bila terindikasi tindak pelanggaran meski ada unsur ketidak sengajaan, ataupun tindak kejahatan yang sengaja dalam pembayaran pajak. Sanksi pidana diberikan apabila pelanggaran atau kesalahan berat yang dilakukan dapat menimbulkan kerugian bagi negara.
Sanksi pidana adalah langkah terakhir pemerintah untuk upaya penegakan kepatuhan membayar pajak. Ada bebrapa pelanggaran dan sanksi pidana di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Kurungan sedikitnya 3 bulan dan paling banyak 1 tahun dan denda paling sedikit satu kali dan paling banyak dua kali dari pajak terutang. Sanksi diberikan pada wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT namun isinya tidak benar sehingga dapat merugikan negara.
2. Pidana kurungan singkat 6 tahun dan denda dikit 2 kali dan paling tinggi 4 kali dari jumlah pajak terutang. Ini dikasih untuk beberapa pelanggaran, antara lain:
- Tidak mendaftarkan diri untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau pengukuhan PKP bagi usaha.
- Menyalahgunakan tanpa hak NPWP/PKP