Mohon tunggu...
SUGITO
SUGITO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UMB, NIM (55521120038) Dosen Prof. Dr, Apollo. M.Si.,Ak

Pendidikan Terakhir S1 Mahasiswa Profesi Konsultan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 15_Pajak International Math, Tax Haven & Transfer Pricing

28 Juni 2023   04:26 Diperbarui: 28 Juni 2023   05:12 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tax Haven Country/ Negara sorga pajak merupakan kebijakan pajak dari suatu negara dengan sengaja memberikan fasilintas pajak berupa penetapan tarif pajak yg rendah bahkan tidak mengenakan pajak sekalipun.

Transfer Pricing diartikan sebagai praktik yang biasa digunakan untuk meningkatkan efisiensi entitas perusahaan dan bisa juga digunakan seagai bentuk upaya untuk memaksimalkan laba perusahaan dari transaksi transaksi yang dimiliki oleh afiliansi-afiliansi perusahaan tersebut. Dimana dari segi perpajakan TP diartikan sebagai penentuan kebijakan harga transfer yang dilakukan oleh para pihak yang memiliki hubungan istimewa atau perusahan yang memiliki afiliansi.

Alasan Perusahaan Memilih Negara Tax Haven

1. Pengurangan Beban Pajak

Dibalik munculnya praktik untuk mencari negara sorga pajak tentunya bagi orang kaya ataupun para pengusaha sebagai tempat melarikan aset pribadi/bisnisnya dengan mengindari pajak yang berlaku dinegara asal tentunnya yang menjadi alasan utama para pelaku. Dimana niatan tersebut muncul karena ada pertimbangan pertimbangan lain yakni :

a. Negara Tax haven memberikan tarif rendah dan bahkan tanpa pajak sekalipun.

Dimana hal ini menjadi pemicu utama untuk menghindari pajak di negara asal dengan mengalihkan aset atau penghasilan dari bisnis perusahaannya ke negara tax haven. Dengan perhitungan pahitnya jika terutang pajak pun akan lebih sedikit dari perhitungan pajak di negara asal sehingga tingkat keuntungan nya akan lebih terlihat dari pada kerugiannya.

b. Kerahasiaan data dan perusahaan terjamin di negara tax haven.

Perlu di ingat jika pernah suatu ketika dunia di hebohkan dengan berita terkait dengan Panama Paper yang melibatkan data data siapa saja yang melakukan praktik ini namun berita tersebut menguap di udara saja tidak bisa di telusuri kembali. Dengan tingkat kerahasiaan bagi perusahaan ini menjadi faktor pendukung lainnya karena hal ini bisa melindungi semua aset data pengahasilan dan bahkan transaksi bsnis berupa data keuangannnya dari mata otoritas pajak di negara asal tersebut.

2. Optimisasi Struktur Perusahaan

Dengan ada pandangan dari pelaku praktik ini yakni Optimisasi Struktur Perusahaan yaitu sebuah  jaminan jika dari negara tax haven akan mudah diatur karena :Pengaturan Pemindahan Keuntungan (Profit Shifting) maksudnya ialah dengan adanya tax haven ini pelaku praktik ini akan lebih leluasa dalam pembuatan planing dan strategi dalam proses (Profit Shifting) yakni dengan memindahkan laba/ keuntungan perusahannya demi pengoptimalan dalam struktur perusahaan.

Sehingga melalui pemenfaatan aturan di negara tax haven ini para pelaku mampu memanfaatkan pengalihan laba/ penggeseran laba perusahaan dari tarif yang tinggi ke tarif yang lebih rendah.

3. Perlindungan Aset

Dengan faktor ini inilah yang menjadi alasaan pelaku perusahaan dengan  memilih negara tax haven diantara nya ialah untuk mengamankan aset dari kejaran pajak di negara asall.

Dimana hal ini dilakukan salah satu nya dengan jaminan berupa kerahasiaan data para pelaku perushaan  diantara nya adalah penawaran tingkat kerahasiaan yang tinggi terkait dengan kepemilikan aset perusahaan /pribadi.  Sehingga ini menjadi point penting dalam hal penyembunyian data identitas pemilik aset dan menjaga kerahasiaan bisnis pelaku dari pihak-pihak yang tidak berwenang  DJP asal atau upaya pencurian data informasi. Disamping dengan kerahasiaan data tersebut negara tax heven juga di dukung dengan sistem perlindungan Hukum yang Kuat yang mana hal ini efektif terhadap perlindungan aset perusahaan.  

Tentunya hal Ini mencakup perlindungan meliputi klaim kreditur, gugatan hukum, atau risiko pengambilalihan aset oleh pihak ketiga. sehingga akan lebih aman dalam memberikan kepastian dan keamanan bagi perusahaan dalam mempertahankan kepemilikan dan kontrol atas aset perusahaan pelaku.

4. Kerahasiaan Keuangan

Faktor dari pemilihan negara tax haven tentunya dari segi penawaran negara tax haven berupa kerasaiaan keuangan perusahaan. Dimana hal ini tentunya berkaitan dengan keamanan dan privasi Keuangan perusahaan meliputi laporan keuangan, nama identitas pemilik, transaksi bisnis perusahaan dan parter kolega perusahaan. Sehingga dengan kerahasiaan ini maka pelaku orang kaya merasa informasi perusahaan mereka terlindungi dari pihak pihak luar terutama dari pengambilan akses akses yang ilegal atau pihak luar terutama akses pajak negara asal.

Dengan kerahasiaan data inilah yang menjadi kendala pada hal pengawasan bahkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh DJP negara asal karena dinegara sorga pajak ini memiliki hak yang mana bisa menghindarinya dan tentunya hal ini bisa menghalangi Otoritas DJP dalam penggalian data iformasi perusahaan.

5. Kemudahan Administrasi

Faktor yang fleksibel tidak ribet mungkin inilah yang menjadi faktor dasar dari pemilihan negara tax haven yakni kemudahaan administrasi.

Dimana hal ini bisa di gambarkan dengan kemudahan administrasi yang di terapkan terkait dengan proses perpajakan di negara tax haven, yang mana sistem itu lebih fleksibel dan mudah sederhana karena dengan penerapan tarif pajak yang rendah tentunya hal tersebut akan manjadi pendorong dalam pemaksimalan keuntungan perusahaan.

Berikut ilustrasi Persamaan Math :

Dokpri : Jawaban soal 1 kuis 15 
Dokpri : Jawaban soal 1 kuis 15 

SOAL I

Interpretasi :

Persamaan Math pengali Lagrange merupkan sebuah teknik yang dimanfaatkan dalam penentuan dalam nilai optimisasi atau optimal guna memperoleh nilai optimal dari suatu fungsi beserta batasan yang membatasi fungsi tersebut. Seperti contoh soal I di atas,

Jika fungsi Z = 4x12 + 2x22 + x32 -- 4x1x2 harus menemukan nilai optimalisasi dalam menghadapi batasan batasan yang membatasi pada regulasi Tax haven tersebut.

Dimana  Persamaan pengali Lagrange dimungkinkan jika ditemukan nilai yang maksimum atau minumun dari  fungsi tujuan bahkan menemukan kendala. Dengan kendala regulasi : x1 + x2 + x3 = 15 dan 2x1 - x2  +  2x3 =20  dengan diperoleh nilai maksimun dari persamaan Tax Haven tersebut sebesar 91,74.

Perlu diketahui jika dibalik persamaan pengali Lagrange tersebut memperkenalkan variabel baru, pengali Lagrange, ke dalam fungsi awal tujuan guna menemukan nilai lamda/batasan atau kendala. Dimana nilai lamda/batasan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam persamaan yang nantinya akan mengalikannya dengan pengali Lagrange yang sesuai dan menambahkannya ke persamaan, membuat fungsi Lagrange seperti jawaban diatas.  Sehingga diperoleh sebuah Fungsi ini yang nantinya dibedakan sehubungan dengan variabel asli dan pengali Lagrange supaya titik kritis/nilai batasan ditemukan, nilai variabel yang mengoptimalkan fungsi tujuan tunduk pada kendala.

Dengan begitu, pengali lagrange mengukur nilai optimasilasi dari sebuah fungsi tujuan terhadap kendala yang dikenakan terhadap masalah. Ha ini sangat berguna dalam penentuan nilai optimalisasi dalam pemilihan negara sumber sorga pajak tersebut akan memaksimalkan atau justru meminimalkan pajak. Sehingga menghasilkan sebuah keputusan harus memanfaatkan perusahaan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan perusahaan dengan tetap mematuhi batasan yang diberlakukan oleh lingkungan atau regulator.

Dokpri : Soal 2 Kuis 15
Dokpri : Soal 2 Kuis 15

Dokpri : Jawaban Soal 2 a kuis 15
Dokpri : Jawaban Soal 2 a kuis 15

Dokpri : Jawbanan Soal 2b kuis 15
Dokpri : Jawbanan Soal 2b kuis 15

SOAL II

Interpretasi

Dari jawaban diatas diperoleh hasil perhitungan jika perusahaan memilih negara Tax Haven dengan tujuan meminimalkan besarnya pajak yang dikenakan melalui pemanfaatkan kendala regulasi-regulasi yang ada, yakni g1 dan g2 dengan g1 (x1+x2 ) = x1 +x2 -2 0 dan g2 (x1+x2 ) = x1 + 2x2 -3 0 melalui persamaan fungsi tujuan  f (x1,x2) =x12 + x22 -- 14x1 - 6x2.

Dalam menentukan nilai Langrange Multiplier pada fungsi Tax Haven yang diberikan, maka langkah awal yakni harus menyelesaikan menentukan optimasi melalui metode Lagrange Multiplier. langkah awal , menentukan fungsi Lagrange dengan mengalikan setiap kendala regulasi dengan sebuah multiplier sehingga ditemukan hasil perbandingan persamaan nilai Langrange Multiplier diperoleh kesamaan yakni berupa nilai f (x1,x2) adalah minimum baik itu kendala regulasi g1 memperoleh nilai minimun sebesar (-26) sedangkan pada kendala regulasi g2 diperoleh nilai minimum sebesar (-46,48)

Berkaitan dengan permasalahan ini yakni keputusan perusahaan dalam memilih negara Tax Haven perlu melihat terkait dengan  faktor-faktor meliputi regulasi atau ketentuan ketentuan yang dapat memungkinkan perusahaan bisa menghindari pajak yang lebih tinggi.

Tetapi perlu dingat jika dingat jika penggunaan pemilihan negara Tax Haven merupakan praktik yang digunakan untuk menghindari pajak sehingga bisa menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap perusahaan dan negara asal, contoh nya bagi negara asal yakni muncul ketidakadilan sosial dan ekonomi, dan penurunan penerimaan pajak negara yang bisa mengganggu kestabilan ekonomi fiskal. Dengan begitu perlu di tinjau ulang bahwa perusahaan harus mempertimbangkan terkait dengan implikasi dari penggunaan negara Tax Haven dan pemerintah selaku regulator harus mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut.

Dokpri : Soal 3 Kuis 15
Dokpri : Soal 3 Kuis 15

SOAL III

Interpretasi :

Dari Persamaan fungsi TP yang diberikan ialah fungsi f(x)f(1/x) = f(x)f(1/x).

Dari persamaan fungsi diatas merupakan perkalian fungsi f(x) dengan f(1/x) selalu bernilai yang sama.

Jika persamaan tersebut di hubungkan dengan konsep transfer pricing yang mana di gunakan di dalam konteks ekonomi dan bisnis.  Maka Transfer pricing bisa diterapkan dalam penetapan harga dalam transaksi bisnis antar group/unit-unit bisnis saling terkait dalam sebuah perusahaan multinasional. Dengan begitu penetapan transfer pricing tersebut merupakan sebuah strategi di dalam kepastian untuk mengalokasikan pendapatan, beban, dan laba antara group atau unit-unit bisnis perusahaan multinasional tersebut.

Oleh karena persamaan f(x) = f(1/x). berati bahwa, fungsi f(x) dan f(1/x) memiliki nilai yang sama maka persamaan f(x)f(1/x) = f(x)f(1/x), bisa diartikan juga jika nilai f(x) dan f(1/x) tersebut sebagai perwakilan dari  dua unit bisnis perusahaan multinasional. Sehingga bsa di pastikan bahwa penetapa harga ataupun penggandaan harga (f(x)) dalam satu unit bisnis dan penggandaan harga (f(1/x)) pada unit bisnis perusahaan multinasional lainnya pun akan memiliki nilai yang sama.

 Sehingga metode transfer pricing yang digunakan pada transaksi antara unit-unit bisnis perusahaan multinasional tersebut secara konsisten dan memperoleh hasil alokasi yang adil juga. Namun apa yang di temukan praktiknya di lapang justru berkebalikan dimana transfer pricing yang menimbulkan ketidak adilan  atau tidak konsisten sehingga hal tersebut mengakibatkan  penghindaran pajak berkelanjutan melalui pengalihan/pengeseran laba/keuntungan, bahkan penyelewengan laporan keuangan.

Tanggapan dari persamaan fungsi f(x)f(1/x) = f(x)f(1/x) ini seharusnya mengedepankan pada prinsip-prinsip yang sama meliputi segala aspek kehidupan, meliputi keadilan, konsisten serta  kesetaraan nilai. Dimana dalam pengetahuan orang bijak jika kesetaraan pandang dan konsisten terhadap perlakuan pada interaksi semua manusia merupakan dasar dari prinsip-untuk menciptakan kehidupan yang harmoni dan keadilan bagi masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun