Sehingga melalui pemenfaatan aturan di negara tax haven ini para pelaku mampu memanfaatkan pengalihan laba/ penggeseran laba perusahaan dari tarif yang tinggi ke tarif yang lebih rendah.
3. Perlindungan Aset
Dengan faktor ini inilah yang menjadi alasaan pelaku perusahaan dengan  memilih negara tax haven diantara nya ialah untuk mengamankan aset dari kejaran pajak di negara asall.
Dimana hal ini dilakukan salah satu nya dengan jaminan berupa kerahasiaan data para pelaku perushaan  diantara nya adalah penawaran tingkat kerahasiaan yang tinggi terkait dengan kepemilikan aset perusahaan /pribadi.  Sehingga ini menjadi point penting dalam hal penyembunyian data identitas pemilik aset dan menjaga kerahasiaan bisnis pelaku dari pihak-pihak yang tidak berwenang  DJP asal atau upaya pencurian data informasi. Disamping dengan kerahasiaan data tersebut negara tax heven juga di dukung dengan sistem perlindungan Hukum yang Kuat yang mana hal ini efektif terhadap perlindungan aset perusahaan. Â
Tentunya hal Ini mencakup perlindungan meliputi klaim kreditur, gugatan hukum, atau risiko pengambilalihan aset oleh pihak ketiga. sehingga akan lebih aman dalam memberikan kepastian dan keamanan bagi perusahaan dalam mempertahankan kepemilikan dan kontrol atas aset perusahaan pelaku.
4. Kerahasiaan Keuangan
Faktor dari pemilihan negara tax haven tentunya dari segi penawaran negara tax haven berupa kerasaiaan keuangan perusahaan. Dimana hal ini tentunya berkaitan dengan keamanan dan privasi Keuangan perusahaan meliputi laporan keuangan, nama identitas pemilik, transaksi bisnis perusahaan dan parter kolega perusahaan. Sehingga dengan kerahasiaan ini maka pelaku orang kaya merasa informasi perusahaan mereka terlindungi dari pihak pihak luar terutama dari pengambilan akses akses yang ilegal atau pihak luar terutama akses pajak negara asal.
Dengan kerahasiaan data inilah yang menjadi kendala pada hal pengawasan bahkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh DJP negara asal karena dinegara sorga pajak ini memiliki hak yang mana bisa menghindarinya dan tentunya hal ini bisa menghalangi Otoritas DJP dalam penggalian data iformasi perusahaan.
5. Kemudahan Administrasi
Faktor yang fleksibel tidak ribet mungkin inilah yang menjadi faktor dasar dari pemilihan negara tax haven yakni kemudahaan administrasi.
Dimana hal ini bisa di gambarkan dengan kemudahan administrasi yang di terapkan terkait dengan proses perpajakan di negara tax haven, yang mana sistem itu lebih fleksibel dan mudah sederhana karena dengan penerapan tarif pajak yang rendah tentunya hal tersebut akan manjadi pendorong dalam pemaksimalan keuntungan perusahaan.