Mohon tunggu...
SUGITO
SUGITO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UMB, NIM (55521120038) Dosen Prof. Dr, Apollo. M.Si.,Ak

Pendidikan Terakhir S1 Mahasiswa Profesi Konsultan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 14_Satire Surga Pajak (Tax Havens)

21 Juni 2023   02:05 Diperbarui: 21 Juni 2023   02:24 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri : Satire Surga Pajak

Surga Pajak.

Rakyat biasa menjadi korban utama dari industri penghindaran pajak.

Diipaksa membayar pajak lebih tinggi sementara  orang kaya dan perusahaan cangkang dan menghindari pajak.

Rakyat/ individu melaui upah minimumnya harus membayar pajak.

Tanpa pendapatan pajak yang cukup dan memadai

Program legislatifnya tidak akan bisa di jalankan oleh pemerintah untuk  menyediakan barang publik.

Rakyat perlu memilih pemerintah berjanji menginvestasikan pendapatan publik di bidang pendidikan, transportasi umum dan kesehatan.

Namun, industri penghindaran pajak menerapkan hak veto terakhir melalui penyusutan basis pajak dan mengikis pendapatan pajak.

Ketika orang kaya & perusahaan mencurangi aturan dengan membayar persentase pajak yang lebih kecil.

Maka orang kaya & perusahaan tidak membayar bagian yang secara adil.

Dengan menaikkan tarif pajak bagi orang kaya & perusahaan maka membuatnya membayar secara adil.

Dengan begitu, menjadi kunci dalam penyelamatan demokrasi dan keluar dari kemiskinan dan menyelesaikan tantangan global.

Surga Pajak.

Istilah Surga Pajak semakin dimanfaatkan seiring dengan globalisasi.

Penggunaan tax havens berbahaya meliputi money laundering, penyalahgunaan perusahaan cangkang dan  pendanaan yang keliru, penggelapan pajak.

Melalui efisiensi pajak dan sebagai motif utama modal mencari keuntungan yang tinggi.

Referensi :

https://jurno.id/bagaimana-cara-orang-kaya-ngemplang-pajak

https://repository.theprakarsa.org/publications/646/mengapa-harus-berurusan-dengan-pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun