1. Upaya sosialisasi tentang perpajakan Dengan adanya upaya sosialisasi tentang perpajakan kepada wajib pajak. Maka akan mampu untuk membantu meningkatkan sebuah pengetahuan wajib pajak tentang perpajakan yang ada di Indonesia.
2. Efektifitas pelayanan dari help desk Dengan efektifnya pelayanan yang diberikan oleh bagian helpdesk maka kesulitan-kesulitan dan kebingungan yang dialami oleh wajib pajak dapat terselesaikan dengan cepat. Sehingga dapat meminimalisirkan kendalakendala yang dialami.
3. Diklat dan pendidikan kepegawaian Diklat pegawai selalu dilakukan oleh pihak KPP Pratama Surabaya Sawahan ketika seorang pegawai telah resmi menjadi PNS. Kegiatan tersebut berguna untuk menambah wawasan pegawai dalam melakukan pekerjaan.
b) Weakness (Kelemahan)
1. Lemahnya sanksi yang diberikan Lemahnya sanksi yang ada seperti sanksi administrasi jika tidak melaporkan SPT Tahunan hanya berbentuk denda yang hanya sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan. Dengan sanksi yang hanya seperti itu akan dianggap remeh oleh wajib pajak.
2. Implementasi rencana kerja penyuluhan yang belum optimal Dalam melakukan sebuah sosialisasi perpajakan atau penyuluhan informasi kepada wajib pajak. KPP Pratama mempunya rencana kerja penyuluhan, tetapi sayangnya rencana kerja tersebut masih belum dijalankan secara optimal.
2.2.2. EksternalÂ
c) Opportunities (Peluang)
1. Respon positif dari wajib pajak terhadap kegiatan sosialisasi KPP Pratama Surabaya Sawahan dalam memberikan sosialisasi atau penyuluhan tentang perpajakan. Selalu mendapatkan respon yang positif. Berdasarkan wawancara yang dilakukan peneliti banyak informan dari wajib pajak yang mengungkapkan respon positifnya atas kegiatan penyuluhan yang dilakukan KPP Pratama Surabaya Sawahan.
2. Terdapat undang-undang yang sudah mengatur tentang kewajiban perpajakan Dengan adanya perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka akan bisa menjadi sebuah peluang bagi KPP Pratama Surabaya Sawahan guna lebih menekankan wajib pajak agar patuh dalam kewajiban perpajakan.
3. Memberikan informasi-informasi perpajakan melalui media social Dengan adanya media-media sosial seperti saat ini, akan lebih mempermudah KPP Pratama Surabaya Sawahan dalam memberikan informasi-informasi terkait perpajakan dan tentunya juga mempermudah wajib pajak dalam mendapatkan informasi.