Setiap tahun muncul basis pemajakan yang akan terus bertambah seiring kinerja Ditjen Pajak dalam kegiatan ekstensifikasi dan pengawasan. Sebagai contoh, Wajib Pajak Badan atau Pengusaha yang mengikuti program amnesti pajak secara otomatis akan menjadi basis pemajakan baru. Karena, dengan mengikuti amnesti pajak, berarti secara tidak langsung Wajib Pajak mengakui kekeliruan dalam menghitung kemampuan finansialnya. Mereka ini akan menjadi pembayar pajak baru atau membayar pajak lebih besar pada tahun berikutnya. Sehingga, basis pemajakan akan menjadi lebih luas, baik secara kuantitas maupun kualitasnya.
 Beberapa wajib pajak mempunyai kepatuhan yang buruk dengan tidak membuat dan menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik secara benar, lengkap dan jelas, baik laporan bulanan atau masa maupun tahunan. Yang memprihatinkan adalah wajib pajak semacam ini berjumlah paling banyak dari seluruh wajib pajak terdaftar. Patut menjadi perhatian lebih serius bagi Ditjen Pajak agar masalah ini bisa diatasi dan diawasi secara lebih.
 Beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya kepatuhan wajib pajak antara lain:
1. ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik,
2. pembangunan infrastruktur yang tidak merata, dan
3. banyaknya kasus korupsi yang dilakukan pejabat tinggi.
Dalam sesi tanya jawab pada beberapa kegiatan sosialisasi perpajakan yang dilakukan, salah satu penyebabnya adalah masyarakat kurang merasakan manfaat dari pajak yang telah dibayar, misalnya masih banyaknya jalan yang rusak dan sarana publik yang tidak memadai serta kasus korupsi yang kerap mendera pejabat eksekutif pemerintahan baik pusat ataupun daerah.
Dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak terdapat bebrapa faktor yang berasal dari Internal dan Eksternal, diantaranya sebagai berikut :
2.2.1. InternalÂ
a) Strenght (Kekuatan)