Mohon tunggu...
SUGITO (55522120037)
SUGITO (55522120037) Mohon Tunggu... Wiraswasta - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK - Mata Kuliah Manajemen Pajak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sugito - NIM: 55522120037 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK - Mata Kuliah Manajemen Pajak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1 Manajemen Pajak

14 Oktober 2023   07:34 Diperbarui: 14 Oktober 2023   10:42 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak dipandang sebagai sesuatu yang tidak menguntungkan bagi perusahaan. Sesuatu yang tidak menguntungakan ini biasanya mendorong adanya upaya untuk melakukan penghindaran atau perlawanan pajak. Tindakan menyelewengan dan penghindaran merupakan salah satu bentuk dari perlawanan terhadap pajak. Menghindari pajak (Muyani et al.). untuk meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful). Istilah yang sering digunakan adalah tax avoidance dan tax evasion.

Pengindaran pajak adalah rekayasa 'tax affairs' yang masih tetap berada dalam bingkai ketentuan perpajakan (lawful). Menurut Mardiasmo dalam Prakosa (2014), penghindaran pajak adalah suatu usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang yang ada.

Tujuan dibentuknya undang- undang dalam memungut pajak warga negaranya adalah untuk mendapatkan penghasilan negara dari pajak sebesar-besarnya. Munculnya celah-celah dalam undang-undang perpajakan membuat praktik penghindaraan pajak (tax avoidance) sering dilakukan wajib pajak. Dalam hal ini praktik tersebut memang tidak melanggar isi dari undang undang tersebut (The letter of law), tetapi tidak mendukung tujuan dibentuknya undang-undang perpajakan tersebut.

Penghindaran pajak ini ialah perlawanan aktif yang berasal dari wajib pajak. Hal ini dilakukan ketika SKP (Surat Ketetapan Pajak) belum dikeluarkan. Penghindaran pajak ini dilakukan untuk mengindari kewajiban perpajakan atau untuk mengurangi kewajiban perpajakan. Dalam perundang-undangan di Indonesia penghindaran pajak belum diatur secara gamblang.

Karakteristik wajib pajak yang melakukan penghindaran pajak dapat dibedakan menurut golongan wajib pajak, mulai dari wajib pajak besar sampai wajib pajak biasa-biasa saja. Wajib pajak besar cenderung memanfaatkan kemampuan keuangannya yang besar untuk menyewa orang yang andal dan tahu celah-celah di dalam undang-undang perpajakan sedangkan wajib pajak biasa biasanya menahan untuk membeli, mempergunakan, bekerja pada sesuatu hal untuk menghindari pengenaan pajak.

Input sumber gambar
Input sumber gambar

Praktik penghindaran pajak masih dilakukan karena adanya pepatah kuno yang menyatakan "tak seorang pun suka membayar pajak". Banyak cara dilakukan wajib pajak dalam menghindari pajak. Cara yang dilakukan antara lain sebagai berikut:

1. Pinjaman ke bank yang nominalnya besar

Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan memasukkan bunga menjadi biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Wajib pajak meminjam ke bank dengan nominal yang besar sehingga bunga pinjaman semakin besar pula, bunga pinjaman ini dibebankan dalam laporan keuangan fiskal wajib pajak, tetapi pinjaman tersebut bukan untuk menambah modal wajib pajak sehingga penjualan tidak berkembang dan membuat keuntungan tidak bertambah.

2. Pemberian natura dan kenikmatan

Pemberian natura (kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu tidak boleh dibebankan menjadi biaya yang dapat dikurangkan. Praktik ini misalnya pegawai diberi tunjangan beras (natura) di daerah yang bukan daerah tertentu dalam bentuk beras utuh. Praktik ini sebenarnya tidak boleh dibiayakan dalam laporan keuangan fiskal perusahaan karena beras tersebut bukan merupakan penghasilan bagi karyawannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun