Tetapi, apabila pandangan / sikap perilaku Pemimpin tidak berubah, maka Staf perlu menyampaikan secara tertulis posisinya, mulai dari pandangan / sikap Staf yang berbeda dengan Pemimpinnya, hingga keluar dari sistem permanen yang ada. Entah minta pindah ke unit lain, atau mengundurkan diri. Hal ini, tentunya sangat situasional dan perlu pertimbangan matang.
Lebih dari pada itu, pelanggaran oleh Pemimpin dapat saja langsung dilaporkan kepada aparat pengawasan / penegak hukum, seperti pelanggaran terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara. Pelanggaran dalam bentuk korupsi dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Â
Pelanggaran berupa tindak pidana umum dilaporkan kepada kepolisian. Pelanggaran Kode Etik dilaporkan kepada atasannya atasan atau Komisi Kode Etik Profesi.
Tindakan Staf untuk melaporkan pelanggaran oleh Pemimpinnya tentunya bersyarat dan memerlukan pertimbangan matang, yakni di satu pihak hanya jika Staf meyakini betul bahwa Pemimpin betul-betul melakukan pelanggaran, di pihak lain hanya jika aparatur pengawas / penegak hukum betul-betul menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik, atau tidak ada potensi pelanggaran hukum oleh penegak hukum itu sendiri.
Manakala Staf tidak betul-betul meyakini dua syarat di atas secara utuh, sebaiknya tidak melaporkan pelanggaran oleh Pemimpinnya kepada siapa pun, karena laporan yang disampaikan akan sangat mungkin tidak ditindaklanjuti oleh Aparatur Pengawas / Penegak Hukum, dan Staf pasti akan merugi dalam kondisi ini karena akan tidak disukai Pemimpin yang dilaporkannya.
Berdasarkan kondisi di atas, maka menjadi terang benderang bahwa  aparat pengawas / penegak hukum yang berintegritas di segala tingkatan organisasi  merupakan faktor kunci dan menjadi muara tata kelola pemerintahan yang baik. Selanjutnya integritas akan diteladani dan menjadi perilaku masyarakat. Kehidupan masyarakat menjadi teratur dan harmonis. Kehidupan masyarakat Indonesia akan adil dan Makmur.
Di sinilah urgensi  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat  (PTDH) terhadap Irjen FS dan penjatuhan vonis hukuman setimpal dalam peradilan nanti, merupakan pertaruhan dalam mengembalikan citra Pemimpin Kepolisian yang memiliki karakter integritas dan keteladanan. Semoga. (S.Sumas / sugiarto@sumas.biz / 09052015)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H