Mohon tunggu...
sugiana hs
sugiana hs Mohon Tunggu... rakyat biasa -

hanya orang biasa, tertarik pada masalah - masalah sosial kemasyarakatan, demokrasi dan politik kebangsaan, pembangunan pertanian dan ketahanan pangan, serta sepakbola. saat ini tinggal di sebuah kota kecil di Kalimantan Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Optimalisasi Peran Bawaslu Dalam Pengawasan Pilkada

20 Maret 2018   13:14 Diperbarui: 10 April 2018   15:39 3589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah salah satu lembaga penyelenggara pemilu di Republik Indonesia yang berwenang untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu termasuk Pilkada.   Keberadaan Bawaslu dalam pengawasan pemilu mulai terlihat pada penyelenggaraan Pemilu 2009, pada saat itu Bawaslu dibentuk berdasarkan amanat Undang - Undang no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.  Bawaslu dibentuk sebagai lembaga yang permanen untuk memperkuat fungsi pengawasan penyelenggaraan pemilu.

Jauh sebelumnya pada tahun 1982, undang-undang memerintahkan untuk dibentuk lembaga yang diberikan tugas dalam pengawasan pemilu yaitu Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu), Panwaslak Pemilu melekat ada lembaga Penyelenggara Pemilu (LPU) dan bersifat adhoc. Pada tahun 2003 dibentuklah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang berdiri sendiri diluar struktur Komisi Pemilihan Umum (KPU), walaupun sudah berdiri sendiri namun Panwaslu pada saat itu masih bersifat adhoc.

Kelembagaan Bawaslu dengan segala kewenangannya semakin diperkuat dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan  Umum.  Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Bawaslu merupakan salah satu dari penyelenggara Pemilu selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).  Secara umum kewenangan utama Pengawas Pemilu adalah mengawasi pelaksanaan tahapan  Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran  administrasi, pidana Pemilu dan kode etik.

Tugas, kewajiban dan wewenang Bawaslu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sangat luas termasuk di dalamnya bertugas untuk memutus pelanggaran administrasi dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu. Bahkan Bawaslu memiliki tugas  juga dalam mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan netralitas anggota TNI serta Polri.  Secara terinci tugas-tugas Bawaslu tercantum dalam Pasal 93 dan Pasal 94, sedangkan kewenangan Bawaslu terdapat pada Pasal 95 serta kewajiban Bawaslu secara jelas tertera dalam Pasal 96 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.  

Sedangkan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 yang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan Pilkada dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten / Kota, Panwas Kecamatan, Petugas Pengawas Lapangan (PPL) dan Pengawas TPS.                               

Modus pelanggaran dalam pilkada semakin komplek, baik yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon), tim relawan / tim pendukung maupun oleh partai politik pendukung.  Kompleksitas pengawasan penyelenggaraan Pilkada menjadikan Bawaslu harus menjalankan tugasnya secara kolaboratif bekerjasama dengan lembaga-lembaga lainnya seperti Kejaksaan dan Polri dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) serta harus melibatkan peran masyarakat secara partisipatif.   Oleh karena itu untuk mengoptimalkan peran Bawaslu ada beberapa hal yang perlu dilakuakan antara lain :

1.  Meningkatkan kompetensi kepengawasan Pilkada

Kompetensi sangat penting dalam pengawasan penyelenggaraan Pilkada, Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.  Berkaitan dengan itu maka pengawas pemilu (pilkada) harus memiliki pengetahuan / pemahaman  mengenai regulasi /aturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu (pilkada) dan yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan pilkada, serta mampu melakukan inventarisasi dan identifikasi dugaan tindakan pelanggaran dalam pilkada beserta tindak penanganannya.   

Potensi pelanggaran dalam Pilkada sangat besar karena sudah jamak orang akan menggunakan berbagai macam cara untuk memenangkan pilkada termasuk cara-cara yang bisa dianggap melanggar undang-undang.  Oleh karena itu Bawaslu dan jajarannya terutama mereka yang ada di kecamatan dan desa harus dibekali dengan kemampuan yang memadai mengenai mekanisme maupun strategi pengawasan pilkada sehingga mereka dapat menginventarisasi berbagai macam potensi pelanggaran dan mencegahnya serta dapat melakukan identifikasi sebuah pelanggaran dalam tahapan proses pilkada dengan tepat sehingga dapat mengambil keputusan / penanganan pelanggaran itu dengan baik. 

2.  Menegakan indepensi dan integritas Bawaslu.

Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain atau tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif  serta tidak memihak dalam merumuskan dan menyatakan pendapat.  Dengan demikian independensi adalah suatu keadaan atau posisi dimana kita tidak terikat dengan pihak manapun sehingga keberadaan kita adalah mandiri, tidak memihak dan tidak membawa kepentingan pihak lain / lembaga lain. 

Sedangkan integritas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yg memancarkan kewibawaan dan atau kejujuran.  Selain itu integritas juga menunjukkan konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Integritas adalah suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip.

Indepensi dan integritas ini sangat penting apalagi bagi lembaga yang diserahi tugas dalam pengawasan penyelenggaraan Pilkada seperti Bawaslu ini.  Sebagai lembaga pengawasan tentu tarikan-tarikan berbagai kepentingan akan sangat kuat, berbagai tarikan kepentingan ini apabila tidak dimanage dengan baik dapat menyebabkan lunturnya integritas Bawaslu dan para personilnya.  Oleh karena itu penting bagi Bawaslu dan personilnya sampai ke tingkat yang paling rendah untuk senantiasa menjaga indepensi dan integritasnya sehingga mereka dapat bekerja dengan penuh kemandirian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa terpengaruh berbagai tekanan, tarikan maupun terlibat dalam berbagai konflik kepentingan.  

Dengan demikian sebagai rohnya lembaga pengawasan pilkada, maka indepensi dan integritas harus selalu dijaga dan dijunjung tinggi agar proses pilkada yang diselenggarakan dengan demokratis dan berntegritas akan mampu menghasilkan para kepala daerah yang berintegritas dan mempunyai legitimasi yang kuat di tengah-tengah masyarakat. Berkaitan dengan ini maka Bawaslu harus secara intensif melakukan supervisi untuk memastikan agar Panwaslu Kabupaten /Kota, Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS dapat selalu terjaga integitas dan profesionalitasnya.

3.  Mengoptimalkan peran dan fungsi Sentra Gakumdu.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) terdiri dari unsur pengawas pemilu, kepolisian dan kejaksaan bertugas salah satunya untuk menyidik terjadinya dugaan pelanggaran pidana pemilu (Pilkada).   Sentra Gakumdu berfungsi sebagai forum koordinasi antara  panwas, polisi dan jaksa dalam proses dan pelaksanaan penanganan Tindak Pidana Pemilu (Pilkada); dalam peningkatan kompetensi penanganan dugaan tindak pidana pemilu; serta untuk monitoring dan evaluasi tindaka kerja penanganan dugaan tindak pidana pemilu (Pilkada).   Selain itu Gakumdu berfungsi sebagai  pusat data dan informasi serta pertukaran data dan informasi terkait dengan Tindak Pidana Pemilu (Pilkada).  

Gakumdu dibentuk mengingat penangangan dugaan tindak  pidana pemilu / pilkada dibatasi oleh waktu sehingga memerlukan tindakan yang cepat berbeda seperti halnya dengan tindak pidana yang lain.  Peran Gakumdu perlu dioptimalkan sehingga penegakan tindak pidana pemilu dapat dilakukan secara terpadu, cepat, effektif dan tidak memihak.  Karena diopresionlakan secara terpadu sehingga dimungkinkan tak ada lagi perbedaan persepsi maupun kendala dalam penanganan dugaan tindak pidana pemilu (pilkada ) sehingga penanganan tindak pidana teresbut dapat dilakukan dengan cepat.

4.  Pelibatan Masyarakat dan media secara partisipatif dalam pengawasan pilkada.

Pelibatan masyarakat dan media secara partisipatif penting mengingat keterbatasan Bawaslu dalam melalukan pengawasn semua tahapan Pilkada. dengan melibatkan masyarakat secara luas akan dapat membantu mengeffektifka kerja-kerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu.  Masyarakat dan media dapat menjadi mata dan telinga Bawaslu di lapangan, dengan bantuan masyarakat dan media pemantauan para pihak yang terlibat dalam Pilkada baik itu Pasangan calon, tim sukses maupun relawaan dapat dilakukan dengan lebih baik.  Selain itu dengan partisipati masyarakat dan media pemantauan terhadap netralitas ASN, anggota TNI maupun Polri dapat dilakukan dengan lebih baik sehingga mempermudah Bawaslu dalam pengawasan netralitas mereka.  Tentu harus dibangun koordinasi yang baik dengan berbagai elemen masyarakat dan media untuk meningkatkan partisipasi masyarakat ini, selain itu Bawaslu juga harus membangun jejaring yang baik melalui para personil yang ada di kecamatan maupun desa .

Selain itu Bawaslu juga harus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pilkada serta pengawasan pilkada bagi kehidupan masyarakat sehingga dapat mendorong masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam pengawasan pilkada.  Salah satu penyebab munculnya berbagai macam pelanggaran selama peyelenggaraan pilkada adalah berbagai dugaan pelanggaran tersebut dianggap sebagai hal yang biasa dan lumrah sehingga masyarakat menjadi abai terhadap hal seperti itu dan menganggapnya bukan sebuah pelanggaran.  Dengan edukasi yang baik akan dapat meningkatkan pemahaman kolektif masyarakat yang pada akhirnya akan meningkatkan rasa "kepemilikan " peyelengaraan pilkada sehingga masyarakat merasa tak rela jika pilkada harus dinodai dengan berbagi macam pelanggaran yang mengurangi makna Pilkada sebagai pesta demokrasi yang bermartabat untuk memilih pemimpin mereka sendiri.

Dan yang lebih penting lagi peran serta media akan sangat membantu terhadap pemantauan penyelenggaraan pilkada, oleh karena perlu dibangun kerjasama yang sinergis dengan media dalam proses pemantauan dan pengawasan pilkada.  Kita harus bersepakat bahwa penangawasan pilkada adalah kerja besar yang harus dilakukan bersama-sama dengan masyarakat dan media, bukan hanya kerjanya Bawaslu dan jajaranya saja.

Dengan semakin dekatnya tahapan pemungutan suara maka aktivitas para pasangan calon dan tim suksesnya ditengarai akan semakin masive dalam melakukan berbagai upaya untuk memenangkan kontestasi pilkada, tak jarang  tindakan - tindakan yang berindikasi pelanggaranpun  akan dilakukan.  Oleh karena itu perlu dilakukan pengawasan dengan lebih intens agar tindakan - tindakan yang berpotensi melanggar dapat dicegah dan dapat menjaga agar penyelenggaraan pilkada dapat berjalan dengan baik sesuai peraturan perundan-undangan yang berlaku serta pilkada yang dilaksanakn dengan penuh integritas dapat dijaga dengan baik pula.  Peran Bawaslu penting karena bukan hanya menjaga itu semua berjalan dengan baik,  juga penting untuk mengantarkan kepada rakyat para kepala daerah yang dihasilkan dalam proses pilkada adalah pemimpin yang berintegritas dan legitimate pula.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun