Mohon tunggu...
sugiana hs
sugiana hs Mohon Tunggu... rakyat biasa -

hanya orang biasa, tertarik pada masalah - masalah sosial kemasyarakatan, demokrasi dan politik kebangsaan, pembangunan pertanian dan ketahanan pangan, serta sepakbola. saat ini tinggal di sebuah kota kecil di Kalimantan Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Calon Tunggal, Demokratiskah?

11 Maret 2018   22:58 Diperbarui: 11 Maret 2018   23:58 614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Munculnya banyak calon tunggal dalam pilkada serentak tahun 2018 di beberapa daerah memunculkan banyak pertanyaan termasuk dalam diri saya.  Antara lain mengapa calon tunggal ini muncul dalam kontestasi pilkada dan apa penyebabnya?  

Apakah memang hanya ada satu pasangan calon yang berminat maju atau karena tak ada kesempatan atau ruang bagi pasangan calon untuk maju dalam Pilkada?  Serta pertanyaan lanjutannya apakah calon tunggal dalam konteks pilkada ini masih dapat dinilai sebagai kontestasi politik yang demokratis atau tidak?

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 kemunculan calon tunggal disebabkan karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat.  Sebab lainnya dikarenakan ada dua pasangan calon yang mendaftar dan setelah diverifikasi ternyata hanya satu pasangan calon yang memenuhi syarat serta setelah diberikan perpanjangan pendaftaran tak ada alagi pasangan calon yang mendaftar atau ada yang mendaftar lagi ternyata tidak memenuhi syarat sehingga muncullah calon tunggal.  

Penyebab lainnya adalah setelah penetapan pasangan calaon , ternyata ada pasangan calon yang berhalangan tetap atau dikenakan sangsi pembatalan sehinga hanya satu pasangan calon yang terus maju sampai ke tahapan pemilihan karena pasangan calon yang berhalangan tetap dan atau dikenakan sangsi tersebut tak dapat diganti.     

Mengapa calon tunggal muncul?

Ada beberapa penyebab yang dapat memunculkan pasangan calon tunggal dalam pilkada ini.  Banyak para pengamat yang memberikan pendapat bahwa salah satu penyebab kemunculan calon tunggal ini antara lain disebabkan mahalnya biaya politik yang harus ditanggung oleh kandidat pasangan calon. Semakin mahalnya biaya politik termasuk mahar kepada partai menyebabkan hanya segelintir tokoh saja yang mau dan mampu untuk menyediakan biaya politik tersebut, tokoh yang berniat untu maju dalam pilkada akan berpikir berulangkali untuk maju apabila melihat besarnya biaya politik seperti sekarang ini.  

Hanya calon yang memiliki sumberdaya uang dalam jumlah besar yang bisa maju dan bahkan dalam beberapa kasus hampir memborong semua partai politik untuk dijadikan perahu ke pilkada, tentu bisa dipastikan tak ada kesempatan bagi calon lainnya untuk maju.

Fakta menunjukkan dari sekitar 12 pasangan calon tunggal dalam pilkada 2018 sebagian besar adalah petahana (incumben), ini tentu dapat kita pahahami karena petahana mempunyai sumberdaya yang besar dan energi yang besar pula untuk melakukan itu.  Dengan kekuasaan dan kewenangan serta sumberdaya melimpah yang dimiliki para petahana ini mereka bisa "memaksa" partai-partai yang ada di DPRD untuk mendukung dan mengusung petahana untuk maju lagi dalam kontestasi berikutnya.  

Penyebab lainnya adalah keengganan tokoh di daerah untuk maju dalam pilkada karena alasan semakin beratnya persyaratan antara lain kewajiban mundur bagi pejabat publik, PNS/ ASN, anggota DPR, DPRD maupun DPD serta semakin beratnya syarat dukungan bagi calon perseorangan.  

Untuk calon perseorangan syarat dukungan pada kisaran 6,5 persen sampai dengan 10 persen yang tersebar minimal lebih di 50 persen wilayah, naik dibandingkan sebelumnya yang mematok angka dukungan pada kisaran 3 persen sampai dengan 6,5 persen.  Beberapa hal inilah yang disinyalir ikut menjadi pemicu kemunculan calon tunggal yang cukup banyak dalam Pilkada 2018.

Disisi regulasi sebenarnya perlu juga dicermati, karena dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilhan Gubernur, Walikota dan Bupati belum mengatur misalnya tentang pembatasan maksimal dukungan bagi pasangan calon sehingga memberikan ruang bagi munculnya pasangan calon lain atau munculnya calon alternatif. Yang diatur di sana hanya batas minimal syarat dukungan pencalonan yaitu 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilihan legislatif di daerah.  

Ketiadaan batas maksimal dukungan pasangan calon ini membuat pasangan calon dengan sumberdaya melimpah bebas untuk "memborong" partai politik yang memiiliki kursi di DPRD, apalagi misalnya dengan hitungan - hitungan mereka akan lebih mudah menang dengan hanya satu calon daripada lebih dari satu calon maka mereka akan berusaha memborong semua partai  untuk menjadi perahu mereka.  Kalau bisa dikatakan ada sisi yang perlu diperbaiki dalam perundang-undangan kita sehingga dapat membatasi munculnya calon tunggal ini.

Dapatlah kita katakan dengan akumulasi kekuasan, sumberdaya yang melimpah dan ketiadaan regulasi yang membatasi batas maksimal syarat dukungan membuat pasangan calon tertentu leluasa melakukan aksi borong partai untuk menghambat pasangan calon lain maju dan membuat dia melenggang sendirian dalam pilkada.

Demokratiskah?

Kemunculan calon tunggal jelas menjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat.  Dari sisi proses penumbuhan dan pengembangan demokrasi tentu banyak yang berpendapat bahwa calon tunggal dapat diartikan sebagai kemunduran dalam sebuah proses demokrasi yang sedang tumbuh ini.  

Sebagaimana yang kita ketahui dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 kemunculan calon tunggal ini sudah diakomodasi dalam Pasal  54C, disebutkan bahwa pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolomyang terdiri dari atas satu  kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.  Sehingga walaupun ada calon tunggal peoses pemilihan dalam pilkada tidak terhambat.  

Metode pemilihan seperti ini jamak disebut sebagai Metode Bumbung Kosong.  Dalam pasal lain disebutkan tepatnya Pasal 54D Ayat 1 disebutkan bahwa pasangan calon tunggal tersebut dapat ditetapkan sebagai pemenang pilkada apabila mampu meraih lebih dari 50 persen suara sah.

Namun Metode Bumbung Kosong juga masih bisa diperdebatkan karena sebenarnya rakyat di daerah tidak ingin dan tidak ada niatan untuk misalnya memilih bumbung / koatak kosong.  

Mereka tentu ingin memilih salah satu putra terbaiknya untuk bisa mereka pilih untuk menjadi pemimpin mereka tidak tahu hasilnya menang atau kalah.  Tetapi kalau hanya Satu calon dan Kotak kosong rakyat tidak diberi banyak pilihan, bahkan rakyat seakan-akan "dipaksa" hanya memilih satu calon bukan memilih salah satu calon.  Ini tentu bukan sesuatu yang menggembirakan dalam demokrasi kita.  

Sudah saatnya saya kira rakyat diberikan kebebasan untuk memilih calon-calon yang tersedia dalam proses pilkada yang demokratis karena kita kawatir rakyat memilih pemimpinnya dengan  "keterpaksaan" memilih satu calon karena tak ada pilihan lain yang disediakan. 

Kemunculan banyaknya calon tunggal dalam Pilkada serentak ini tentu menjadi pembelajaran dalam kita berdemokrasi, ke depan saya kira kemunculan calon tunggal perlu diminimalisir dengan salah satunya pembatasan ambang batas maksimal syarat dukungan calon sehingga rakyat benar-benar memilih pemimpinnya dengan keleluasaan dan kebebasan bukan "terpaksa" atau "dipaksa" karena kondisi hanya satu pasangan calon yang muncul dalam pilkada. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun