Mohon tunggu...
Sucen
Sucen Mohon Tunggu... Administrasi - Hidup itu sederhana, putuskan dan jangan pernah menyesalinya.

Masa depan adalah Hari ini.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Penerima Relaksasi Kompensasi Bebas Bunga Kredit, Berlaku Syarat dan Ketentuan

23 April 2020   23:40 Diperbarui: 23 April 2020   23:37 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditengah Pandemi tersirat kemudahan kemudahan, wabah yang menimpa bangsa bahkan dunia ini kemudian dibarengi dengan beberapa kemudahan. Kita semua tahu demi menyelamatkan warga dari paparan, maka konsekunsinya negara wajib menanggung semua dampak yang ditimbulkan.

Semenjak covid-19 merajalela di Indonesia memaksa Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang boleh dibilang banting setir. Lewat Pidatonya Presiden Republik Indonesia memberikan berbagai terobosan terkait kebijakan ekonomi untuk warganya dalam hal ini adalah Rakyat Indonesia.

Apa saja kebijakannya?

1. Penggratisan tarip listrik bagi pelanggan dengan daya 450 va dan 900 va, dinikmati 2 juta pelanggan selama tiga bulan.

2. Relaksasi dan Restrukturisasi Kredit bagi pelaku UMKM, pekerja non formal, Ojol, Supir Taksi, dan Nelayan

3. Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak covid-19.

Implementasi dari kebijakan diatas terkait poin 1 sudah benar dirasakan oleh sebagian rakyat indonesia tepatnya tentu sesuai wacana 2 juta pelanggan.

Untuk poin 2 terkait relaksasi dan restruksturisasi kredit pada prakteknya para debitur masih banyak yang belum tahu persis bagaimana cara memperoleh fasilitas keringanan yang sudah diwcanakan pemerintah. Ada beberapa leasing yang ketika debitur hendak mendapat keringanan yang bersangkutan harus datang ke kantor pelayanan kemudian mengajukan proses yang disebut relaksasi itu.

Jika debitur tidak mengajukan maka dianggap tidak membutuhkan, bagi saya kebijakan ini belum sepenuhnya berjalan, disamping secara hitungan tenor angsuran bertambah, hutang tetap harus dibayar dan waktunya mulur. Tetap saja tidak bisa bernafas lega.

Belum lagi bagi debitur yang ingin mendapat kompensasi subsidi bunga dari pemerintah ternyata punya syarat dan ketentuan, dilansir dari kompas.com menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, fasilitas yang lagi difinalkan ada syaratnya yakni menyangkut lebih dari seluruh kredit perbankan dan lembaga pembiayaan memiliki track record yang baik.

Jelas bagi mereka yang suka telat setor, jangan harap memperoleh fasilitas subsidi bunga ini.

Bagi mereka yang membeli kendaraan bermotor untuk usaha, apakah ojek dan lain-lain. Akan diberlakukan policy yang sama. Kata Sri Mulyani pada rabu, (22/04/2020) dalam konferensi virtual di Jakarta.

Disektor kredit perbankan bagi masyarakat awam banyak yang tidak paham, mereka beranggapan bagi nasabah baik bank dan leasing dengan plafon sibawah 100 juta hutang akan ditanggung negara, seperti pelanggan listrik. Harapnya.

Dan poin 3 yakni Bantuan Langsung Tunai banyak menuai konflik sosial, dari kekhawatiran salah sasaran hingga kericuhan yang bisa timbul bagi siapa saja yang ternyata tidak mendapatkan BLT.

Walau Badan Pusat Statistik (BPS) merilis 14 poin kriteria warga miskin hingga peraturan menteri, dianggap tidak membuat pemangku kebijakan seperti pemerintah tingkat paling bawah yaitu desa tenang. Pasalnya BLT bukan kali ini saja, pengalaman sebelum sebelumnya yang namanya BLT itu menyisakan persoalan yang tak terlupakan.

Mulai dari digrudugnya Balai Desa hingga diburunya Perangkat Desa yang dianggap pilah pilah warganya dalam mendapatkan bantuan. Tak heran jika perangkat desa merasa trauma ada juga yang lari terbirit birit keluar desa karena rumahnya disatroni warga seraya mau menghakimi.

Siapa Masyarakat terdampak, masih dilema pemikiran. terkait BLT mereka (Warga.red) tidak mau tahu, kalau tetangganya dapat dia juga harus mendapatkannya terlepas dari kriteria warga miskin, sebagai warga negara mereka menganggap punya hak yang sama juga.

BLT masih dalam proses, BLT digadang punya beberapa sumber anggaran ada yang dari  APBN Pusat ada juga dari Dana Desa.

BLT pusat mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dirilis oleh kementrian sosial, by name by addres muncul secara otomatis hasil dari verifikasi dan validasi Basis Data Terpadu Dinas Sosial Kabupaten yang dikerjakan oleh Desa.

Sebelum DTKS muncul, terlebih dahulu data keluarga miskin yang ada di Desa di verifikasi dan validasi melalui pendataan verifikasi dan validasi basis data terpadu di Desa. Prakteknya adalah data yang masuk di BDT di cocokan dengan kondisi lapangan yang ada dengan mendatangi warga dan dilakukan wawancara langsung.

Data yang diperoleh kemudian diinput ke sistem SIKS-NG debutan Kemensos. Hasil pendataaan diolah munculah DTKS sebagai data rujukan untuk menentukan kebijakan terkait bansos.

Single Data yang dirancang dan diharapkan bisa mengcounter warga dengan permasalahan kesejahteraan sosial yang seyogyanya bisa terwujud, nyatanya sampai hari ini belum menunjukan firasat yang baik.

Data hasil verifikasi dan validasi masih carut marut entah karena warga masyarakat yang tidak jujur dengan jawaban ketika pendataan, ataukah ada kesalahan teknis terkait aplikasi yang digunakan.

Ada banyak data secara kenyataan Si A adalah warga tergolong mampu dan Si B yang tergolong tidak mampu, ketika ada bantuan malah yang muncul adalah Si A. Atau Si A sudah diverifikasi dan digolongkan kedalam status warga mampu, namun datanya tidak berubah.

Secara sistem sudah baik boleh dibilang ada kemajuan pesat terkait data, dengan data maka penentuan kebijakan akan lebih mudah karena datanya ada dan sama atau satu data. Tinggal implementasi dan konsistensinya serta updating saja perlu ditingkatkan.

Menuju Single Data Pemerintah wajib mendukung penuh program verval data ditingkat desa sampai tuntas. Agar kedepan tidak ada lagi warga yang berhak, tidak mendapatkan bantuan sementara orang kaya diperkaya dengan bantuan pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun