Selain dua cara itu, ada cara ketiga yakni dengan menyediakan tempat penitipan barang. Tentunya dengan dua syarat, yakni hanya barang-barang tertentu yang bisa dititipkan, lemari es, ac, atau surat utang tentu akan ditolak. Dan durasi penitipan tidak bisa semena-mena.
Jangan membayangkan karena gratis, barang bisa dititipkan sampai pemilihan presiden dua periode mendatang. Hanya saja, cara ketiga ini bisa dilakukan oleh masjid-masjid yang besar. Masjid kecil saya sarankan tidak usah ngotot membuat tempat penitipan barang, karena tentu akan memakan beberapa ruas ruang masjid.
Kendati tiga cara itu cukup populer sebagai solusi ketika masjid terjadi pencurian, tapi tetap saja, hampir 80% masih percaya bahwa masjid itu sebagai tempat aman dengan dalih tidak mungkin ada yang berani mencuri di masjid.
Tidak percaya? Coba cek masjid di sekitarmu, bandingkan berapa prosentase yang menerapkan protokol keamanan masjid dengan yang tidak menerapkannya.