Mohon tunggu...
Suer@nywhere
Suer@nywhere Mohon Tunggu... Konsultan - Mencoba membaca, memahami, dan menikmati ciptaanNya di muka bumi. Action to move forward because word is not enough. Twitter/Instagram: @suerdirantau

Mencoba membaca, memahami, dan menikmati ciptaanNya di muka bumi. Action to move forward because word is not enough. Twitter/Instagram: @suerdirantau

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Pengalaman ini Jangan Ditiru: 1. Pajak Progresif

28 Desember 2015   13:49 Diperbarui: 4 April 2017   17:48 10804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“lha mobil yang lama kan udah dijual, jadi mobilku ya cuma satu ini. Kok dituduh sebagai mobil kedua,” keluh seorang kawan yang mengalami kebegoan jenis kedua.

Lha iya lah bos. Bisa jadi mobil yang lama belum waktunya bayar pajak, belum ganti kepemilikan, jadi mobil itu masih terdaftar sebagai milik penjual.

“terus gimana dong, mosok saya musti bayar pajak progresif terus?”

Ya makanya, buruan gih blokir mobil yang lama supaya tahun depan gak kena pajak progresif lagi. Itung-itung bantu pemerintah dapat tambahan penghasilan dari biaya balik nama.

Caranya gampang kok. Gak perlu biro jasa, modalnya cukup waktu dan energi ke kantor Samsat dimana kendaraan terdaftar. Walau caranya gampang, pastikan tidak melakukan kebegoan jenis ketiga, yaitu sok tau. Sebelum mengurus pemblokiran, coba cek dulu ke Samsat target melalui telpon atau websitenya. Tanyakan apakah kendaraan atas nama kita masih terdaftar. Siapa tahu si pembeli mobil kita (setelah baca tulisan ini…ge er banget sih) sudah memproses balik nama kendaraan. Tujuannya satu, jangan sampai kita repot-repot ke kantor Samsat, eh ternyata pembeli mobil kita sudah mengganti nama kepemilikannya.

Nah, untuk blokir ini hanya perlu 4 langkah. Pertama, siapkan fotokopi KTP sesuai nama yang tertera di STNK dan Kartu Keluarga (masing-masing dua lembar). Kedua, menuju konter/meja bagian “pajak progresif” untuk meminta formulir pernyataan (blokir). Ketiga, isi formulirnya. Formulir blokir itu tanpa judul, berupa surat pernyataan atas kendaraan yang masih dimiliki dan yang sudah dijual/hilang. Isinya berupa nama pemilik kendaraan, alamat, nomor KTP, nomor telpon, jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan nomor polisi kendaraan.

Langkah terakhir, fotokopi formulir yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000, lalu serahkan kembali ke petugas layanan khusus/pajak progresif. Beres dah.

Ngomong-ngomong, saya tergolong makhluk dengan kebegoan jenis ketiga ini karena nekat ke samsat tanpa pengecekan lebih dulu. Hasilnya luar biasa percuma. Saya memblokir kendaraan yang sudah tidak terdaftar lagi di Samsat. Kamprettt…

Nah itu kebegoan saya. What’s yours?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun