Pulau Enggano merupakan pulau terluar di Provinsi Bengkulu yang berada di tengah Samudera Hindia, pulau ini ditempati lebih dari 3.000 jiwa, memiliki lima suku yang masing-masing dibawahi satu kepala suku.
Mengingat rentannya kondisi pulau dari laju abrasi, pencurian ikan, illegal logging, dan lainnya membuat masyarakat adat tersebut menginisiasi pembuatan Perda Masyarakat adat.
Tanah Diperjualbelikan
Dalam masyarakat adat Enggano tak ada kepemilikan private terhadap tanah, kondisi semakin menyedihkan saat jual beli tanah marak terjadi yang dilakukan beberapa oknum, kasus tersebut sempat bergulir ke ranah hukum.
Trauma serupa sebelumnya pernah terjadi saat satu perusahaan mengelola kawasan Enggano untuk dijadikan perkebunan melinjo ribuan hektare luasnya namun yang terjadi, justru pengambilan kayu yang terjadi, tak ada perkebunan melinjo yang ditanam.
Semangat masyarakat adat membuat payung hukum untuk melindungi kampung mereka patut diapresiasi meski usaha tersebut tidaklah gampang. Ada banyak tahapan perjuangan yang harus mereka lakukan hingga masyarakat adat Enggano diakui secara tegas dalam konstitusi negara yang menganut hukum positivisme.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H