Rumah yang kita tempati mungkin bagi sebagian masyarakat sudah layak huni dan nyaman walaupun bangunan dan desainnya dari pihak pengembang. Bagi masyarakat yang berpikiran seperti ini dimungkinkan memang karena satu dan lain hal. Misalnya belum cukup dana untuk melakukan renovasi atau membangun rumah. Menunggu waktu yang tepat renov/bangun rumah karena mungkin kepemilikannya bukan satu tapi bisa dua atau tiga rumah. Jadi alasannya rumah yang kedua dan seterusnya belum ditempati alias kosong.Â
Nah, ada juga masyarakat yang memiliki lahan kavling tanah di sebuah kompleks atau perumahan. Sama juga seperti yang saya tulis di atas mungkin karena melihat situasi yang belum memungkinkan maka tanah itu dibiarkan atau paling tidak bisa di urus agar tidak menjadi lahan kosong penuh semak belukar yang bisa menjadi sarang binatang yang mungkin membahayakan bagi warga yang sudah menempati di sekitar lahan kavling yang kosong tersebut.
Saya berbicara dalam dua aspek yaitu bagaimana membangun rumah baru di atas tanah kosong. Dan melakukan renovasi di rumah yang sudah ditempati mungkin satu bulan, satu tahun dan seterusnya. Lantas adab seperti apa yang harus kita lakukan agar pembangunan rumah dan renovasi rumah sesuai dengan tujuan dan maksud yang pemilik ingini.?
Secara umum banyak perumahan atau klaster yang  para pengembang / developer tidak memberikan batasan-batasan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh saat pemilik lahan kavling kosong mau membangun sebuah rumah baru, atau melakukan renovasi. Namun ada juga perumahan yang telah memiliki prosedur operasional standard (POS) untuk warga pemilik lahan atau rumah agar tidak menganggu aktivitas warga lainnya.
Pada perumahan - perumahan yang di bangun dan dibiayai oleh pengembang untuk mereka berpenghasilan 5 jutaan dengan cicilan kurang lebih 800-1,8 juta per bulan saat ini banyak jalan lingkungan yang hanya dibuat kurang lebih lebar 2,5 meter aspal/cor lalu sedikit lahan untuk tanaman penghijauan dan saluran air. Setelahnya ada pagar/lahan yang menuju ke bangunan rumah yang menjadi hak milik warga. Standar rumah yang benar adalah yang dibuat oleh pengembang dengan sisa lahan yang bisa digunakan ada pada bagian belakang yang berbatasan langsung dengan tetangga belakang rumah.Â
Bagian depan rumah adalah bagian yang idealnya tidak digunakan untuk  dibangun. Mengapa ? Sebab kalau kita keluar pintu rumah maka saat menengok ke kiri dan kanan tetangga dengan begitu bisa melihat tetangga yang paling terdekat sampai yang paling terjauh.Â
Aspek keamanan juga lho sebab kalau ada hal-hal yang tidaj diinginkan terjadi maka tetangga kiri kanan dan depan bisa melihat kejadian secara langsung. Tinggal pemilik rumah silakan berpikir mau cari aspek aman atau abaikan aspek aman? Semua tergantung kepada pemilik rumah masing-masing.Â
Jika saya sarankan lebih baik melakukan tambahan bangunan di bagian belakang rumah mau di bangun tingkat 1,2, atau 3 itu bisa dilakukan secara vertikal dengan maksimal.Â
Kembali ke pembahasan adab renov/bangun di perumahan. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan masak-masak bila kita hendak melakukannya:
1. Izin Tetangga kiri Kanan Depan Belakang: Ada ungkapan tetangga ada saudara kita terdekat. Bahkan Nabi SAW banyak menyampaikan bahwa dengan tetangga harus sangat peduli. Kalau masak kemudian bau masakannya sampai ke tetangga berkenanlah kita berbagi dengan tetangga. Tetanggalah orang yang pertama kali peduli pada kita manakala saudara atau famili rumahnya jauh di luar kota.Â
Jika memang ada maksud melaksanakan Renov/Bangun sebaiknya kita datangi tetangga kita dan menyampaikan maksud dan tujuan kapan di mulai pembangunan.Â
Ini sangat berpengaruh terhadap hubungan baik kita bertetangga ke depan. Barangkali dengan penyampaian kita yang baik akan menimbulkan simpati misalnya apa yang bisa saya bantu.? Kalimat familiar yang sesungguhnya tentu kita tidak harapkan karena merepotkan tetangga. Bayangkan kalau tiba-tiba anda sedang duduk samnil ngopi pagi tiba2 tetangga anda menggali pondasi, menurunkan genteng atau menurunkan materian bangunan ?
2. Izin RT/RW:Â Pihak lain yang kita perlu datangi jika Renov/Rehab adalah pengurus RT/RW. Sebab dengan penyampaian lisan kita nanti akan diteruskan ke Satpam yang akan juga melihat dan membantu pengamanan material. Sebab banyak ditemukan pada beberapa perumahan yang warganya belum memahami hak-hak tetangga. Tetangga yang baik adalah pada saat renov/bangun mampu meminimalisir gangguan
3. Ikuti Prosedur Operasional Standard (POS): setiap perumahan yang tertata dengan baik, pasti pengurus lingkungan membuat peraturan yang telah disepakati bersama saat penyusunan semacam Anggaran Dasar (AD), dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Selain mengatur prosedur keamanan, kebersihan, ketertiban, lingkungan hidup, keindahan dan kemasyarakatan. Semua prosedur saling berkaitan satu dengan lainnya. Â
4. Hari Libur dan Jam kerja: Ada beberapa perumahan yang mengatur bahwa hari minggu dan hari libur nasional pemilik rumah dilarang melakukan pekerjaan renov/bangun. Hari libur semua kegiatan bangun membangun tidak diperbolehkan karena memulihkan kesehatan mental, mengurangi polusi, dan kebisingan perkakas kerja seperti bor, mesin gerinda, dll. Jam kerja pun dimulai pukul 08.00 - 16.00 WIB. Tidak diperkenankan melebihi batas waktu yang ditentukan sebab jam 16:00 ke atas waktu memasuki jam rehat/istirahat.
5. Mandor/pekerja menetap: jika ada mandor/pekerja renov/bangun tinggal di lokasi selama pembangunan maka hubungi pihak keamanan dan RT setempat dengan meninggalkan KTP sebagai bukti jaminan keamanan.Â
Jaminan ini diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan dan perilaku yang melanggar aturan hukum. Ingatkah berita berseliweran ada oknum pekerja bangunan yg  kolaborasi  dengan oknum wanita pekerja rumah tangga baik urusan asmara/selingkuh di rumah majikan, di rumah kosong atau di bedeng sampai pencurian di dalam kompleks sedangkan majikannya sedang bekerja ?
Pada saat Renov/bangun rumah di perumahan sering pelanggaran-pelanggaran kecil bisa memicu pertikaian yang amat merugikan. Bahan material bangunan seperti pasir, batubata/hebel, besi cor, papan cor atau kerikil cor. Jika tidak di atur dari awal pembangunan akan memakai jalanan umum.Â
Bayangkan kalau lebar badan jalan cuma 2,5-3 meter sepertiga bagian atau lebih ditumpuk bahan-bahan bangunan ? Selain menganggu kendaraan lewat juga mengambil area wilayah jalan tetangga rumah.Â
Pada saar renov berat dan bikin bangunan rumah baru dari yang sudah ada biasanya pemilik rumah tidak berdiam di lokasi yang sama setidaknya mereka akan pindah atau kontrak ke rumah lain. Ini berarti manakala ada tetangga yang terganggu efek rehab/bangun baru kalau tetangga komplain kan tidak mendengar langsung bukan ? Biasanya mandor bangunan jadi sasaran cemberut tetangga.
Perkiraan hari  kerja untuk renovasi ringan mungkin hitungan hari atau minggu. Namun untuk renovasi berat atau bangun baru maka hitungan bisa mencapai 6-8 bulan bahkan lebih tergantung ukuran pekerjaan. Jadi alangkah bijaknya bahwa kita sebagai makhluk sosial sesama warga kompleks perumahan senantiasa mengedepankan kepentingan umum/bersama bukan untuk kepentingan pribadi.Â
Jika kita menggunakan pendekatan peraturan tata cara renov/bangun di perumahan dengan seksama. Mulai dari awal pekerjaan sampai finishing tentunya menjadi contoh bagi tetangga. Pekerjaan renov/bangun bisa berlangsung lama maka ada rasa nyaman dan aman yang tercerabut darinya. Inilah tugas kita membuat senang tetangga dalam arti kita tetap melaksanakan renov/bangun namun tetangga merasa tidak terganggu aktivitasnya. Semoga....
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H