"Barangsiapa Allah menghendaki padanya kebaikan, Allah menjadikan dia faqih (orang yang mengerti tentang agama). (Al-Hadits)
Penulis mencoba sedikit ikut berkontribusi dalam rangka menyambut bulan Ramadhan tahun ini dengan menulis "Fiqih Puasa" sumber rujukan Kitab Matan Al-Ghoyah wa Taqrib karya Alqodhi Abi Ahmad bin Alhusain Al-Asfihani. Berikut penjelasannya.
Kitab tentang Puasa
Syarat-syarat wajib puasa ada 4 hal yaitu: Islam, Baligh (cukup umur), berakal dan mampu berpuasa.
Fardhu puasa ada 4 hal yaitu: niat, tidak makan dan minum (al imsak), tidak bersetubuh( waktu berpuasa), dan tidak bersengaja muntah.
Hal-hal yang membatalkan puasa ada 10 macam yaitu: sesuatu dimasukkan dengan sengaja ke lobang (yang ada di tubuh), sesuatu yang dimasukkan dengan sengaja ke kepala yang berlobang karena luka, memasukkan obat ke dalam salah satu dubur atau qubul, muntah dengan sengaja, bersetubuh dengan sengaja pada kemaluan, keluar mani karena bersentuhan, haidh, nifas, gila, dan murtad.
Hal-hal yang sunnah dalam puasa di antaranya: cepat-cepat berbuka jika waktunya sudah tiba, mengakhirkan sahur, dan meninggalkan perkataan yang keji.
Haram berpuasa pada 5 hari yaitu: hari raya idul fitri, hari raya idul adha, dan hari-hari tasytiq ( tanggal 11,12,dan 13 Dzulhijjah).
Hukumnya dimakruh berpuasa pada hari keraguan (30 Sya'ban yang rukyat masih diragukan), kecuali sudah menjadi kebiasaan berpuasa sunnah.
Barangsiapa bersetubuh pada siang hari pada bulan Ramadhan dengan sengaja pada kemaluan, maka wajib qadha dan membayar denda, yaitu memerdekakan seorang budak mukmin. Jika tidak ditemukan budak mukmin maka wajib pzasa dua bulan berturut-turut. Maka jika tidak mampu berpuasa dua bulan sebagai gantinya memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap satu orang miskin satu mud makanan pokok (6 ons).
Dan barangsiapa meninggal dunia sedangkan masih menanggung hutang puasa Ramadhan, maka haruslah dikeluarkan makanan atas namanya untuk tiap hari 1 mud kepada orang miskin.
Bagi orang tua lansia (pikun) ketika tidak mampu berpuasa, maka bokeh tidak berpuasa dan harus memberi makan kepada orang miskin untuk setiap harinya 1 mud.
Wanita hamil dan wanita yang menyusui jika khawatir terhadap terganggu kesehatan dirinya, maka boleh tidak puasa dan wajib qadha. Jika keduanya khawatir terhadap anaknya maka boleh tidak berpuasa, akan tetapi keduanya wajib qadha dan membayar kafarah (denda) memberi makan 1 mud kepada orang miskin setiap harinya.
Sedangkan orang yang sakit dan orang musafir, keduanya boleh tidak puasa dan mengqadha.
Wallahu a'lam bi shawab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H