Mohon tunggu...
Sudik
Sudik Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

Guru SDN 04 Windurojo Kesesi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Fiqih Puasa

16 Maret 2023   21:00 Diperbarui: 16 Maret 2023   21:09 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Bagi orang tua lansia (pikun) ketika tidak mampu berpuasa, maka bokeh tidak berpuasa dan harus memberi makan kepada orang miskin untuk setiap harinya 1 mud.

Wanita hamil dan wanita yang menyusui jika khawatir terhadap terganggu kesehatan dirinya, maka boleh tidak puasa dan wajib qadha. Jika keduanya khawatir terhadap anaknya maka boleh tidak berpuasa, akan tetapi keduanya wajib qadha dan membayar kafarah (denda) memberi makan 1 mud kepada orang miskin setiap harinya.

Sedangkan orang yang sakit dan orang musafir, keduanya boleh tidak puasa dan mengqadha.

Wallahu a'lam bi shawab 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun