Bagi orang tua lansia (pikun) ketika tidak mampu berpuasa, maka bokeh tidak berpuasa dan harus memberi makan kepada orang miskin untuk setiap harinya 1 mud.
Wanita hamil dan wanita yang menyusui jika khawatir terhadap terganggu kesehatan dirinya, maka boleh tidak puasa dan wajib qadha. Jika keduanya khawatir terhadap anaknya maka boleh tidak berpuasa, akan tetapi keduanya wajib qadha dan membayar kafarah (denda) memberi makan 1 mud kepada orang miskin setiap harinya.
Sedangkan orang yang sakit dan orang musafir, keduanya boleh tidak puasa dan mengqadha.
Wallahu a'lam bi shawabÂ
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!