Mohon tunggu...
Sudik
Sudik Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

Guru SDN 04 Windurojo Kesesi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Fiqih Puasa

16 Maret 2023   21:00 Diperbarui: 16 Maret 2023   21:09 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Barangsiapa Allah menghendaki padanya kebaikan, Allah menjadikan dia faqih (orang yang mengerti tentang agama). (Al-Hadits)

Penulis mencoba sedikit ikut berkontribusi dalam rangka menyambut bulan Ramadhan tahun ini dengan menulis "Fiqih Puasa" sumber rujukan Kitab Matan Al-Ghoyah wa Taqrib karya Alqodhi Abi Ahmad bin Alhusain  Al-Asfihani. Berikut penjelasannya.

Kitab tentang Puasa

Baca juga: Keutamaan Belajar

Syarat-syarat wajib puasa ada 4 hal yaitu: Islam, Baligh (cukup umur), berakal dan mampu berpuasa.

Fardhu puasa ada 4 hal yaitu: niat, tidak makan dan minum (al imsak), tidak bersetubuh( waktu berpuasa), dan tidak bersengaja muntah.

Hal-hal yang membatalkan puasa ada 10 macam  yaitu: sesuatu dimasukkan dengan sengaja ke lobang (yang ada di tubuh), sesuatu yang dimasukkan dengan sengaja ke kepala yang berlobang karena luka, memasukkan obat ke dalam salah satu dubur atau qubul, muntah dengan sengaja, bersetubuh dengan sengaja pada kemaluan, keluar mani karena bersentuhan, haidh, nifas, gila, dan murtad.

Hal-hal yang sunnah dalam puasa di antaranya: cepat-cepat berbuka jika waktunya sudah tiba, mengakhirkan sahur, dan meninggalkan perkataan yang keji.

Haram berpuasa pada 5 hari yaitu: hari raya idul fitri, hari raya idul adha, dan hari-hari tasytiq ( tanggal 11,12,dan 13 Dzulhijjah).

Baca juga: Keutamaan Mengajar

Hukumnya dimakruh berpuasa pada hari keraguan (30 Sya'ban yang rukyat masih diragukan), kecuali sudah menjadi kebiasaan berpuasa sunnah.

Barangsiapa bersetubuh pada siang hari pada bulan Ramadhan dengan sengaja pada kemaluan, maka wajib qadha dan membayar denda, yaitu memerdekakan seorang  budak mukmin. Jika tidak ditemukan budak mukmin maka wajib pzasa dua bulan berturut-turut. Maka jika tidak mampu berpuasa dua bulan sebagai gantinya memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap satu orang miskin satu mud makanan pokok (6 ons).

Dan barangsiapa meninggal dunia sedangkan masih menanggung hutang puasa Ramadhan, maka haruslah dikeluarkan makanan atas namanya untuk tiap hari 1 mud kepada orang miskin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun