Allah SWT menciptakan manusia berpasang-pasangan. Dalam Islam, pernikahan adalah anjuran bagi kaum muslimin. Setiap orang pasti ingin memiliki hubungan pernikahan yang penuh kebahagiaan dan kelanggengan. Keinginan-keinginan tersebut hanya dapat dicapai dengan mengikuti aturan agama. Salah satu tujuan pernikahan adalah untuk mengatur hak dan kewajiban suami dan istri. Oleh karena itu, aturan-aturan agama ini berkaitan dengan hak dan kewajiban suami dan istri.
Hukum Islam tidak hanya mengatur tentang membentuk sebuah pernikahan tetapi juga mengatur tentang putusnya pernikahan. Walaupun Islam membenci perceraian, tetapi memungkinkan apabila hubungan pernikahan sudah tidak dapat diperbaiki lagi dan hanya akan merugikan pasangan suami istri, maka Islam membolehkan perceraian demi kemaslahatan kedua belah pihak. Dalam agama Islam, putusnya pernikahan dapat terjadi karena Khuluk, Fasakh, atau talak yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya.
Putusnya pernikahan secara otomatis akan berdampak pada orang-orang di sekitarnya, pada masa depan, psikologi dan kesejahteraan anak, serta pada kesatuan harta yang dibuat selama pernikahan. Kekayaan-kekayaan yang telah dimiliki akibat adanya Fasakh menyebabkan harta Gono-gini dibagi.
Pengertian
Apa itu fasakh? Dalam etimologi Islam, istilah Fasakh terdiri dari tiga huruf yaitu ف س خ. Fasakh secara bahasa berarti rusak atau putus. Jadi memFasakh nikah berarti mengakhiri atau membatalkan pernikahan. Tidak terpenuhinya syarat-syarat akad nikah bisa menyebabkan fasakh maupun karena beberapa kondisi yang dapat mengakhiri pernikahan.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian fasakh adalah hak pembatalan ikatan pernikahan oleh pengadilan agama berdasarkan dakwaan (tuntutan) istri atau suami yg dapat dibenarkan oleh pengadilan agama, atau karena pernikahan yang telah terlanjur menyalahi hukum pernikahan.
Menurut Mahzab Syafi'i bahwa Fasakh dapat disebabkan oleh ketidakmampuan suami untuk membayar mahar, memberi nafkah, atau memberi tempat tinggal. Demikian pula, Fasakh dapat disebabkan oleh Li'an, cacat salah satu suami-istri, murtadnya salah satu pasangan, atau fakta bahwa pasangannya sebenarnya adalah saudara sepersusuan.
Dasar Hukum
Pada dasarnya, hukum Fasakh adalah mubah atau boleh, tidak disuruh, dan tidak dilarang. Hukum fasakh bergantung pada gagasan bahwa seorang atau kedua pasangan yang menikah merasa dirugikan oleh pihak yang lain dalam pernikahannya karena mereka tidak memiliki hak-hak yang ditetapkan sebagai suami atau isteri.
Pembatalan perkawinan (fasakh) mempunyai dasar hukum yang tegas dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan: "Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan."
Pernyataan di atas menunjukkan kuatnya dasar hukum pembatalan perkawinan dalam undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.