Mohon tunggu...
Sucita Adianingsih
Sucita Adianingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Wafa Bogor

Saya hobi membaca dan bermain badminton, saya suka konten tentang hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sisi Kelam Endorsment: Tanggung Jawab Endorse terhadap Kerugian Konsumen

5 Januari 2023   14:10 Diperbarui: 5 Januari 2023   14:52 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada zaman ini dunia semakin canggih, dimana  adanya elektronik digital yang bisa menyebarkan informasi keseluruh dunia dengan sangat cepat, membuat masyarakat tidak perluh lagi mengkhawatirkan tentang waktu ,ruang, maupun  jarak ,karna saat ini kita hidup di era digital, yang mana teknologi informasi ini digunakan oleh berbagai kalangan baik itu remaja maupun orang tua. Saat ini sangat banyak orang yang berbisni melalui media sosial, salah satu perubahan besar akibat perkembangan teknologi dalam bidang ekonomi,yang mana dulu menggunakan sistem ekonomi kenvensional,namun saat ini berkembang menggunakan sistem digital.

Salah satu contoh perkembangan dalam bisnis digital yaitu metode periklanan yang dikenal dengan istilah endorsemen. Beberapa tahun terakhir endorsemen ini menjadi bagian dari strategi iklan, terkhusus lagi di media sosial,kita bisa melihat hampir semua media sosial dipenuhi dengan influencer yang menjadi endorsemen dari sebuah produk. 

Mulai dari Instagram, Twitter, Facebook, tik tok, hingga You Tube. Sangat banyak produk maupun jasa yang sudah dikenalkan kepada masyarakat melalui metode endorsemen. Endorsemen sendiri merupakan fenomena yang cukup baru dan belum ada aturannya di undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.

Namun, seiring berkembangnya bisnis endorsment banyak terjadi masalah hukum yang terjadi akibat endormesnt tersebut, kasus-kasus banyak terjadi menyeret artis-artis ternama indonesia ketika produk dan jasa yang diendors terbukti bermaslah, jelas kasus-kasus seperti itu banyak merugikan masyarakat. Apakah perbuatan artis tersebut bisa dipidanakan karena telah mempromosikan produk atau jasa bermasalah? Apakah Peng-endors harus mengganti rugi akibat produk atau jasa bermasalah?

Mari Mengenal Endorser

Jaman sekarang siapa sih tidak mengenal endorser , endorser ialah suatu bentuk kerjasama yang pasti dibutuhkan pada suatu perusahaan atau suatu brand karena memberikan manfaat. Endorser ini berpotensi memberikan keuntungan yang banyak kepada suatu perusahaan atau suatu brand . endorser dinilai sangat efektif dalam periklanan suatu produk. Tanpa adanya penggunaan endorser, suatu brand akan kesulitan dalam memperluas penjualan produk nya.

Biasanya endorsement ini dilakukan dengan cara, suatu toko atau merek memberikan produknya kepada influencer, artis maupun tokoh yang berpengaruh, lalu tokoh tersebut diwajibkan untuk membuat suatu foto atau video yang menarik disertai dengan ulasan terkait produk yang diterima nya. Di mana ulasan tersebut akan dipublikasikan oleh artis atau tokoh yang berpengaruh ke media sosial mereka.

Manfaat Endorser Bagi Dunia Bisnis!

4 manfaat dari pengguna endorsemen untuk bisnis :

  • Menciptakan Brand-Awareness
  • Salah satu caranya adalah berkolaborasi dengan selebriti ternama, semakin baik hubungan atau keterlibatan endorsement artis dalam sebuah brand, maka semakin baik pula daya tarik masyarakat terhadap brand tersebut.
  • Meningkatkan Penjualan
  • Dengan adanya endorsement dapat meningkatkan penjualan secara signifis, promosi yang berkualitas atau yang kreatif, akan menarik banyak followers endorser untuk mencari tahu lebih jauh terhadap brand yang dipromosikan.
  • Promosi yang Efektif
  • Carilah influencer yang sedang terkenal saat itu atau yang sedang merencanakan suatu hal besar seperti merencanakan pernikahan. Karena hal itu berpengaruh dalam mempromosikan suatu barang, yang mana para pengikut atau followers mereka akan lebih melirik brand atau produk yang dipromosikan oleh influencer tersebut dikarenakan momen yang pas dalam mengendorse.
  • Meningkatkan Kredibilitas
  • Apabila suatu brand sukses dalam melakukan kolaborasi dengan influencer atau orang yang berpengaruh, kredibilitas brand atau produk akan semakin dikenal bahkan akan dipercaya oleh masyarakat.

Efek Negatif Endorser!

Efek Negatif muncul apabila endorse yang dipilih tidak sesuai dengan image dari produk atau brand sehingga kolaborasi tersebut terlihat tidak natural. Endorsement juga dapat berdampak negatif bagi brand dan endorse ketika endorse ketahuan menggunakan atau mengkonsumsi produk dan barang dari brand lain.

Salah satu contoh permasalahan yang terjadi, salah satu artis ternama indonesia pernah meng-endorser suatu produk kecantikan  abal-abal yang pada produk tersebut mengandung Hydroquinone 5,7 persen, di mana Indonesia sebenarnya hanya membolehkan 2 sampai 5 persen kandungan Hydroquinone, salah seorang dokter kecantikan mengaku telah menguji produk Helwa melalui laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech tersebut.

Dari sini kita bisa melihat bahwasanya tidak semua gerak atau produk yang di endorser itu baik untuk digunakan, bisa jadi barang atau produk yang mereka iklankan itu produk abal-abal atau murahan, yang bisa merugikan pihak konsumen atau pembeli produk tersebut. Oleh karena itu walaupun metode pemasaran endorsement terbukti efektif bahkan memiliki banyak keuntungan kita mesti harus tetap waspada dan selalu teliti dalam memilih endorser.

Apakah Endorsment Bertanggung Jawab Terhadap Kerugian Konsumen?

Penelitian yang saya pakai adalah Yudis normatif di mana teknik pengumpulan datanya menggunakan teknik studi dokumen dan wawancara. Data sekunder diolah melalui coding dan editing kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analisis.

Dalam tanggung jawab artis endorse terhadap konsumen ada dua yang harus diketahui:

  • Perlindungan hukum yang ada pada konsumen akibat endorsement artis melalui akun sosmednya sudah diatur pada undang-undang republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar dapat dijerat melalui hukum pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda pidana paling banyak 2 miliar rupiah.
  • Artis endorse memiliki tanggung jawab besar dalam periklanan yang ada di media sosialnya karena merupakan sumber langsung pemancingan iklan terhadap konsumen, di mana beberapa konsumen terbujuk atau tertarik untuk membeli produk dari pelaku usaha dikarnakan promosi yang dilakukan oleh artis tersebut sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen, maka konsumen berhak untuk menuntut artis endorse yang bersangkutan dengan pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata, karena kan memenuhi salah satu syarat dari suatu perbuatan dapat dikatakan perbuatan melawan hukum yaitu bertentangan dengan kepatutan ketelitian dan kehati-hatian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun