Mohon tunggu...
Sucita Adianingsih
Sucita Adianingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Wafa Bogor

Saya hobi membaca dan bermain badminton, saya suka konten tentang hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sisi Kelam Endorsment: Tanggung Jawab Endorse terhadap Kerugian Konsumen

5 Januari 2023   14:10 Diperbarui: 5 Januari 2023   14:52 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu contoh permasalahan yang terjadi, salah satu artis ternama indonesia pernah meng-endorser suatu produk kecantikan  abal-abal yang pada produk tersebut mengandung Hydroquinone 5,7 persen, di mana Indonesia sebenarnya hanya membolehkan 2 sampai 5 persen kandungan Hydroquinone, salah seorang dokter kecantikan mengaku telah menguji produk Helwa melalui laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech tersebut.

Dari sini kita bisa melihat bahwasanya tidak semua gerak atau produk yang di endorser itu baik untuk digunakan, bisa jadi barang atau produk yang mereka iklankan itu produk abal-abal atau murahan, yang bisa merugikan pihak konsumen atau pembeli produk tersebut. Oleh karena itu walaupun metode pemasaran endorsement terbukti efektif bahkan memiliki banyak keuntungan kita mesti harus tetap waspada dan selalu teliti dalam memilih endorser.

Apakah Endorsment Bertanggung Jawab Terhadap Kerugian Konsumen?

Penelitian yang saya pakai adalah Yudis normatif di mana teknik pengumpulan datanya menggunakan teknik studi dokumen dan wawancara. Data sekunder diolah melalui coding dan editing kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analisis.

Dalam tanggung jawab artis endorse terhadap konsumen ada dua yang harus diketahui:

  • Perlindungan hukum yang ada pada konsumen akibat endorsement artis melalui akun sosmednya sudah diatur pada undang-undang republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar dapat dijerat melalui hukum pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda pidana paling banyak 2 miliar rupiah.
  • Artis endorse memiliki tanggung jawab besar dalam periklanan yang ada di media sosialnya karena merupakan sumber langsung pemancingan iklan terhadap konsumen, di mana beberapa konsumen terbujuk atau tertarik untuk membeli produk dari pelaku usaha dikarnakan promosi yang dilakukan oleh artis tersebut sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen, maka konsumen berhak untuk menuntut artis endorse yang bersangkutan dengan pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata, karena kan memenuhi salah satu syarat dari suatu perbuatan dapat dikatakan perbuatan melawan hukum yaitu bertentangan dengan kepatutan ketelitian dan kehati-hatian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun