Mohon tunggu...
Sucita Adianingsih
Sucita Adianingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Wafa Bogor

Saya hobi membaca dan bermain badminton, saya suka konten tentang hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Stop Pekerjaan Anak: Bagaimana UU Ketengakerjaan Melindungi Pekerjaan Anak?

31 Desember 2022   21:33 Diperbarui: 31 Desember 2022   21:40 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penulis menyarankan agar pemerintah benar-benar melakukan pengawasan mengenai kondisi ketenagakerjaan dimasing-masing perusahaan dengan mewajibkan pembuatan laporan secara berkala, dan pemerintah melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap pentingnya masalah ketenagakerjaan, dan perlindungan hukum ketenagakerjaan.

Sumber :

Badan Pusat Statistik, 2022

Desty Ade R, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, dalam http://repository.um-palembang.ac.id

Nandi, Pekerja Anak dan Permasalahannya, dalam https://ejournal.upi.edu/

Wafda Vivid I, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum 3(2):104

Sucita Adianingsih, Mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Wafa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun