Mohon tunggu...
Suci Raudatul Nikmah
Suci Raudatul Nikmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Voly

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kesadaran Hukum Ketaatan terhadap Aturan Hukum yang Terkandung dalam Pembelajaran PKN Di Sekolah Dasar

29 Desember 2024   15:52 Diperbarui: 30 Desember 2024   14:24 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pendahuluan

Kesadaran hukum adalah bentuk pemahaman dan penghargaan terhadap hukum yang berlaku, baik di masyarakat maupun di lingkungan sekolah. Kesadaran ini mencakup pengetahuan, pemahaman, dan kepatuhan terhadap berbagai aturan hukum yang ada (Awar, 2023). Dalam konteks pendidikan, terutama di tingkat Sekolah Dasar (SD), pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) memainkan peranan penting dalam menanamkan nilai-nilai kesadaran hukum kepada siswa sejak dini. Tujuan dari pembelajaran PKN di SD adalah untuk membentuk karakter siswa yang berintegritas, bertanggung jawab, dan mematuhi aturan hukum. Melalui pelajaran ini, diharapkan siswa akan memahami pentingnya hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan menginternalisasi nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. 

Dengan menanamkan kesadaran hukum sejak dini melalui PKN, kita dapat membentuk generasi muda yang taat hukum, disiplin, danmemiliki etika yang baik (Adiguzel, 2023). Pendidikan merupakan pondasi utama dalam pembentukan karakter individu. Sejak usia dini, anak-anak perlu diajarkan tentang pentingnya aturan dan hukum sebagai landasan kehidupan bermasyarakat. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peran strategis dalam membentuk pemahaman akan hukum dan peraturan pada siswa sejak tingkat dasar. Namun, tantangan utama dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan anak-anak adalah kurangnya pemahaman dari guru dan orang tua mengenai pentingnya pembelajaran kesadaran hukum. Di samping itu, metode pembelajaran yang kurang inovatif dan tidak relevan dengan kehidupan sehari-hari juga menjadi kendala dalam mengoptimalkan kesadaran hukum siswa melalui mata pelajaran PKN.

Pembahasan

Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal yang memiliki peranan sentral dalam membentuk karakter dan kepribadian siswa, agar mereka tumbuh menjadi individu yang berakhlak mulia, cerdas, dan siap menghadapi tantangan di masa depan. Di sinilah proses pendidikan berlangsung untuk menciptakan sumber daya manusia yang diharapkan (Sanchez dan Revilla, 2020). Sebagai ruang sosialisasi pertama bagi anak, sekolah berperan penting dalam menanamkan nilai-nilai moral serta membentuk karakter siswa menjadi warga negara yang bertanggung jawab. Melalui pendidikan di sekolah, diharapkan dapat terbentuk sikap dan perilaku siswa yang mencerminkan kualitas sebagai warga negara yang baik. Salah satu mata pelajaran yang memiliki tujuan untuk membentuk siswa menjadi warga negara yang baik adalah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Mata pelajaran ini kali ini lebih fokus pada pembentukan kepribadian siswa agar mampu memahami dan melaksanakan hak serta kewajiban mereka sebagai warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter, sesuai dengan amanat Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945 (Bramantyo dan Suwarno, 2020; Alexander, 2023). 

Pendidikan Kewarganegaraan berpotensi untuk meningkatkan kesadaran hukum siswa dengan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai konstitusi, sistem peradilan, hak asasi manusia, dan norma-norma hukum yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik tentang hukum, masyarakat dapat menghindari pelanggaran dan bertindak sesuai dengan nilai-nilai keadilan (Sudiarta dan Porro, 2023). 

Penerapan konsep kesadaran hukum dalam pembelajaran PKN di SD dapat dilakukan melalui metode simulasi sidang anak, di mana siswa dapat memahami lebih dalam mengenai proses hukum. Selain itu, integrasi materi hukum ke dalam kurikulum PKN sangat penting dan dapat dilakukan melalui muatan lokal yang sesuai dengan konteks masyarakat. Materi tersebut sebaiknya disajikan dalam bahasa yang sederhana dan dilengkapi dengan contoh-contoh yang relevan dengan kehidupan sehari-hari siswa.

# Pembelajaran Interaktif dan Strategi Meningkatkan Ketaatan Siswa Terhadap Aturan Hukum Pembelajaran interaktif menjadi salah satu metode yang efektif dalam mengajarkan siswa tentang hukum. Metode ini mencakup diskusi, role-play, dan simulasi situasi hukum. Misalnya, simulasi sidang anak dapat membantu siswa memahami proses hukum dengan cara yang sederhana, sekaligus menanamkan rasa keadilan yang mendalam.

# Strategi Efektif Meningkatkan Kesadaran Hukum Siswa di Sekolah Dasar

• Pembelajaran Berbasis Kasus: Menggunakan studi kasus nyata yang relevan dengan kehidupan siswa untuk menekankan konsekuensi pelanggaran hukum dan pentingnya mematuhi aturan. Contohnya, siswa dapat menganalisis penyebab pencemaran sungai, dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat, serta mengenali peran mereka sebagai warga negara dalam menjaga lingkungan.

• Pembentukan Kelompok Diskusi: Mengorganisir kelompok diskusi yang memungkinkan siswa berbagi pandangan dan pengalaman terkait hukum. Diskusi ini dapat dipandu oleh guru agar tetap fokus dan informatif. 

• Penggunaan Media Visual dan Digital: Memanfaatkan video, animasi, dan permainan edukatif untuk menjelaskan hukum dan pentingnya ketaatan. Pendekatan ini membuat pembelajaran lebih menarik dan mudah dipahami oleh siswa.

• Kolaborasi dengan Lembaga Hukum: Mengundang petugas hukum, seperti polisi atau pengacara, untuk memberikan penyuluhan di sekolah. Interaksi langsung dengan praktisi hukum dapat memberikan wawasan yang lebih nyata dan mendalam bagi siswa.

• Penilaian Berbasis Proyek: Menawarkan tugas proyek yang menuntut siswa untuk menunjukkan pemahaman mereka tentang hukum, misalnya dengan membuat kampanye tentang pentingnya penggunaan helm saat berkendara atau menulis esai mengenai aturan kebersihan di sekolah. Dengan menerapkan strategi-strategi ini, diharapkan siswa sekolah dasar dapat lebih memahami konsep kesadaran hukum dan menunjukkan ketaatan yang lebih tinggi terhadap aturan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) yang efektif akan menciptakan generasi muda yang tidak hanya tahu mengenai hukum, tetapi juga menghargai dan mematuhinya dengan penuh kesadaran.

Kesimpulan

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) di sekolah dasar memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter siswa sebagai warga negara yang baik. Salah satu konsep mendasar dalam PKN adalah kesadaran hukum, yaitu pemahaman yang mendalam tentang aturan, norma, dan konsekuensi hukum yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Untuk menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan siswa SD, dibutuhkan pendekatan pembelajaran yang inovatif dan menarik. Integrasi materi hukum ke dalam kurikulum, pembelajaran interaktif, kegiatan praktis, dan kolaborasi dengan lembaga hukum merupakan beberapa strategi yang dapat diterapkan untuk mencapai tujuan ini.

DAFTAR PUSTAKA

Adigüzel, S. (2023). Empowering digital citizenship through distance education:

Atechnologydriven education action plan. Critical Roles of Digital Citizenship and

Digital Ethics, 49–60. https://doi.org/10.4018/978-1-6684-8934-5.ch004

Alelxander, A. (2023). Peran Masyarakat Dalam Penegakan Hukum di Indonesia.

IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(1), 11-15.

Anwar, S. Al. (2023). Legal Awareness and Practices of Female Genital

Mutilation/Cutting (FGM/C) among United Arab Emirates Medical Practitioners.

International Journal of Environmental Research and Public Health, 20(6).

https://doi.org/10.3390/ijerph20064710

Bramantyo, R. Y., & Suwarno, S. (2020). Membangun kesadaran hukum dan

demokrasi:revitalisasi peran pendidikan kewarganegaraan bagi siswa sman 7 Kota Kediri.

Cendekia: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, 14(2), 124-136.

Sánchez Agusti, M., & Miguel Revilla, D. (2020). Citizenship education or civic

education? A controversial issue in Spain. Journal of Social Science Education: JSSE,

19(1), 154-171.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun