Prinsip keadilan sebagai keadilan sosial, yang menjadi inti teori Rawls, hanya dapat terwujud jika ruang publik diatur sedemikian rupa sehingga menjamin kebebasan, kesetaraan, dan dukungan bagi mereka yang paling rentan.
Dengan menerapkan konsep tirai ketidaktahuan, memperkuat lembaga demokrasi, mengurangi ketimpangan sosial, serta menghormati keragaman, ruang publik yang adil dan egaliter dapat tercipta. Ruang publik yang demikian bukan hanya penting bagi terciptanya keadilan distributif, tetapi juga bagi tercapainya masyarakat yang demokratis dan berkeadaban. Dalam konteks inilah teori John Rawls tentang keadilan sangat relevan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H