Dengan kata lain, ketika seseorang diperlakukan tidak adil oleh hukum yang berlaku, sudah seperti kewajiban moral bagi kita sebagai manusia dan bagian dari masyarakat untuk menolak hukum tersebut, karena hukum seharusnya berlaku bagi semua kalangan, tanpa mengenal stratifikasi sosialnya.
Daftar Pustaka
Biroli, A. (2015). Problematika Penegakan Hukum di Indonesia (Kajian Dengan Perspektif Sosiologi Hukum). Journal Trunojoyo Vol 8, No.2.
Masrizal, Sugihen, B. T., & Hasanuddin. (2015). Pengendalian Masalah Sosial Melalui Kearifan Lokal. Banda Aceh: Syiah Kuala University Press.
Utsman, S. (2013). Dasar-Dasar Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H