Mohon tunggu...
Suci Nuraini
Suci Nuraini Mohon Tunggu... Lainnya - Ci14_

Janganlah kamu lemah dan jangan pula bersedih hati

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cakupan Ilmu Fikih

10 Juli 2020   21:48 Diperbarui: 10 Juli 2020   21:43 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://glassesama.wordpress.com

Bismillahirrahmanirrahim ..

Assalamualaikum wr.wb .

Apa si yang di bahas dalam ilmu fikih itu? Maudu'ul fikih  yaitu tema pembahasan fikih ini adalah perbuatan para hamba yang mukallaf secara umum dan menyeluruh. Jadi tema yang akan di bahas dalam ilmu fikih ini yaitu Amalan-amalan Al Mukallaf/para hamba yang mukallaf, siapakah para hamba yang mukallaf itu? yaitu yang mencakup manusia dan jin, sebagai mana dalam Q.S Adz-dzariyat ayat ke-56:

Artinya: "Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepadaku"

Jadi, yang di maksud ini tidak mencakup hewan, tumbuhan, dan tidak mencakup malaikat melainkan hanya manusia dan jin saja. Manusia dan jin yang bagaimana? yaitu, yang berakal, sudah baligh, serta muslim, dan inilah yang di sebut mukallaf. Akantetapi maksud dari ini secara Aglabiah yang lebih dominan karena hukum fikih juga membahas tentang orang yang tidak berakal, membahas tentang anak kecil yang belum baligh, dan  membahas orang kafir namun yang paling banyak dan lebih dominan dalam pembahasan fikih membahas tentang hukum orang yang mukallaf (berakal, baligh, dan muslim). Namun ada pembahasan tentang orang gila (tidak berakal) contohnya harta orang gila, walaupun dia gila kalaupun ia mempunya harta yang mencukupi untuk zakat wajib dikeluarkan zakatnya dan begitupula anak kecil, jika ia mempunyai harta maka dikeluarkan zakatnya. 

Adapun ada hukum-hukum yang terkait non muslim dalam fikih, dalam bentuk umum dan meniru yang artinya, semua permasalahan hidup kita dibahas dalam fikih dan ini menunjukkan ke istimewaan syariat islam. Agama yang lengkap dan sempurna sebagaimana Allah swt, menegaskan pada hari ini telah ku sempurnakan agamamu. Nabi Saw, mengajarkan kepada kita segala sesuatu walaupun ada sifat yang global dan ada yang terperinci, itulah sebabnya kita mempelajari ilmu fikih bukan sekedar mempelajari ayat dan hadisnya akantetapi harus mempelajari apa fikihnya, karena kalau mempelajari ayat dan hadistnya saja kita tidak akan paham kalau ada permasalahan-permasalahan seperti kontenporer misalkan dan bagaimana islam mengaturnya maka disitulah kita belajar fikih.

Adapun qiyas dalam fikih, kalau kita mempelajari hanya hadistnya tentang riba yang penuh karat, emas, perak itu saja yang dipelajari tidak mempelajari qiyasnya kepada uang kita dimasa sekarang bisa dikatakan tidak ada hukumnya dimasa sekarang dalam fikih padahal ada cuma hanya saja kita yang tidak mengerti bagaimana cara mendapatkan hukumnya. Jadi, pentingnya kita mempelajari fikih semua hidup kita ada dalam fikih karena Allah swt, menurunkan agama ini untuk semua sisi semua kehidupan kita menajadi baik.

Maka pembahasan fikih mencakup hubungan anatara manusia dengan Allah swt, hubungan manusia dengan dirinya sendiri bagaimana dengan adab-adabnya secara pribadi dan hubungan anatara orang lain dan mencakup hubungan semuanya dan mencakup pembahasan hukum-hukum amaliyah serta apa yang dilakukan oleh Al Mukallaf apakah itu berupa ucapan, perbuatan, akad-akad dan tindakan-tindakan, kalau diglobalkan secara garis besar fikih itu mencakup dua pembahasan yaitu:

1. Hukum-hukum ibadah, seperti sholat, puasa, haji, dan lain-lainnya.

2. Hukum-hukum muamalat, seperti akad-akad, tindakan-tindakan, hukuman-hukuman tentang kriminal, tentang jaminan-jamaninan atau hukum-hukum dan denda-denda selain itu, yang dimaksud dengannya mengatur hubungan manusia antara satu dengan yang lainnya agar teratur dan tidak kacau.

Jadi, semua permasalahan diantara manusia diatur dalam hukum muamalat dan hukum-hukum muamalat itu bisa diringkas dalam lima point, yaitu:

1. Hukum-hukum berkeluarga, dari hukum berkeluarga hingga akhirnya yang mencakup hukum-hukum pernikahan, cerai, nasab-nasab anak, nafkah, waris dan lain-lain.

2. Hukum-hukum harta sipil yang mencakup hukum muamalah dan transaksi-transaksi pribadi atau individu dan pertukarang diantara mereka. contohnya seperti jual beli, sewa menyewa, kerjasama yang semisalnya seperti mudoroba dan lain-lain.

3. Hukum-hukum jinayah yaitu hukuman terhadap tindakan kriminal yang mencakup pembahsan tentang kriminal yang di lakukan oleh mukallaf atau pelanggaran hak orang dan hukuman yang pantas darinya, dan itu di bahas detail didalam permasalahan fikih.

4. Hukum-hukum perdata dan pereadilan, dan ini mencakup peradilan dalam perselisihan dan apabila ada laporan-laporan, atau aduan-aduan serta bagaimana cara menetapkan hukumnya dan bagaimana hakim menetapkan hukumnya diajarkan dalam fikih untuk menjadi hakim

5. Hukum-hukum internasional, hukum-hukum antar negara, dan inipun diajarkan dalam fikih yang mencakup pembahasan bagaimana mengatur hubungan antara negara islam dengan negara-negara non muslim baik dalam masalah kondisi damai maupun dalam kondisi perang, begitu pula mengatur hubungan non musim yang tinggal di negri kaum muslimin dan juga mencakup pembahasan tentang jihad dan tentang perjanjian perjanjian damai. Dan inipun ada fikihnya jihad adalah sebuah kitab yang dibawanya ada banyak bab.

Dan inilah 5 cakupan fikih muamalah, jadi inti dari semua cakupan ini mencakup semua urusan agama dan dunia kaum muslimin diatur dalam islam dalam ilmu fikih.

mohon maaf apabila ada kekurangan atau tidak jelas dalam peyampaiannya dan dalam penulisannya, mohon di maklumi karena saya masih dalam tahap pembelajaran.

Sekian Terimakasih, Semoga Bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun