Mohon tunggu...
Suci Nuraini
Suci Nuraini Mohon Tunggu... Lainnya - Ci14_

Janganlah kamu lemah dan jangan pula bersedih hati

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cakupan Ilmu Fikih

10 Juli 2020   21:48 Diperbarui: 10 Juli 2020   21:43 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://glassesama.wordpress.com

Jadi, semua permasalahan diantara manusia diatur dalam hukum muamalat dan hukum-hukum muamalat itu bisa diringkas dalam lima point, yaitu:

1. Hukum-hukum berkeluarga, dari hukum berkeluarga hingga akhirnya yang mencakup hukum-hukum pernikahan, cerai, nasab-nasab anak, nafkah, waris dan lain-lain.

2. Hukum-hukum harta sipil yang mencakup hukum muamalah dan transaksi-transaksi pribadi atau individu dan pertukarang diantara mereka. contohnya seperti jual beli, sewa menyewa, kerjasama yang semisalnya seperti mudoroba dan lain-lain.

3. Hukum-hukum jinayah yaitu hukuman terhadap tindakan kriminal yang mencakup pembahsan tentang kriminal yang di lakukan oleh mukallaf atau pelanggaran hak orang dan hukuman yang pantas darinya, dan itu di bahas detail didalam permasalahan fikih.

4. Hukum-hukum perdata dan pereadilan, dan ini mencakup peradilan dalam perselisihan dan apabila ada laporan-laporan, atau aduan-aduan serta bagaimana cara menetapkan hukumnya dan bagaimana hakim menetapkan hukumnya diajarkan dalam fikih untuk menjadi hakim

5. Hukum-hukum internasional, hukum-hukum antar negara, dan inipun diajarkan dalam fikih yang mencakup pembahasan bagaimana mengatur hubungan antara negara islam dengan negara-negara non muslim baik dalam masalah kondisi damai maupun dalam kondisi perang, begitu pula mengatur hubungan non musim yang tinggal di negri kaum muslimin dan juga mencakup pembahasan tentang jihad dan tentang perjanjian perjanjian damai. Dan inipun ada fikihnya jihad adalah sebuah kitab yang dibawanya ada banyak bab.

Dan inilah 5 cakupan fikih muamalah, jadi inti dari semua cakupan ini mencakup semua urusan agama dan dunia kaum muslimin diatur dalam islam dalam ilmu fikih.

mohon maaf apabila ada kekurangan atau tidak jelas dalam peyampaiannya dan dalam penulisannya, mohon di maklumi karena saya masih dalam tahap pembelajaran.

Sekian Terimakasih, Semoga Bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun