Secara rinci, zakat perusahaan sebesar Rp144,5 triliun; zakat penghasilan dan jasa sebesar Rp139,07 triliun; zakat uang sebesar Rp58,76 triliun; zakat pertanian sebesar Rp19,79 triliun; dan zakat peternakan sebesar Rp9,52 triliun.
Berbeda dengan wakaf yang dapat dikelola untuk kepentingan umum, harta zakat hanya dapat diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.Â
Dalam konteks Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), zakat bertujuan untuk membantu dengan memberikan dukungan pendapatan dan keterjangkauan untuk program peningkatan keterampilan sehingga dapat mengurangi kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.Â
Zakat juga dapat digunakan untuk menyediakan dana bagi lembaga pendidikan dan kesehatan sehingga berkontribusi pada pengembangan sumber daya manusia yang dapat membuka lapangan kerja baru. Di sisi lain, zakat dapat memastikan adanya sirkulasi kekayaan pada perusahaan produktif dan masyarakat supaya tidak bertumpuk pada beberapa golongan atau individu saja.
Selain wakaf dan zakat, instrumen investasi syariah juga memiliki potensi yang besar dalam pendanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Hal ini terlihat dari kondisi pasar modal syariah Indonesia yang terus mengalami pertumbuhan tetap dalam lima tahun terakhir.Â
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 30 September 2021, jumlah kepemilikan efek saham syariah sebanyak 1,06 juta investor dan diperkirakan tumbuh sebesar 45,95 persen (year-to-date). Selain itu, kepemilikan reksa dana syariah sebanyak 805.867 investor, tumbuh sekitar 66,69 persen (year-to-date).Â
Ditambah lagi, jumlah kepemilikan sukuk korporasi menunjukkan pertumbuhan sebanyak 26,68 persen (year-to-date) sehingga saat ini memiliki 945 investor. Apalagi dalam penerbitan green sukuk, instrumen sukuk syariah yang mendukung kelestarian lingkungan dengan memberikan pembiayaan untuk proyek-proyek ramah lingkungan, investor Indonesia memiliki minat yang sangat luar biasa besar.Â
Dilansir dari Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri Keuangan pada Senin, 22 November 2021, dua hari sebelum masa penawaran ditutup pada tanggal 15 November 2021, target nasional penjualan Green Sukuk Ritel - Sukuk Tabungan seri ST008 sebesar Rp5 triliun telah terpenuhi dengan jumlah investor sebanyak 14.337 orang.
Demikian, dengan mengoptimalisasi potensi-potensi tersebut diharapkan Indonesia dapat memenuhi kesenjangan pembiayaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Untuk dapat memaksimalkan potensi-potensi di atas, salah satu caranya adalah MUI harus menerbitkan fatwa mengenai wakaf, misalnya fatwa tentang kebolehan wakaf uang, sehingga masyarakat terdorong untuk berwakaf.Â
Selain itu, pemerintah harus mengembangkan inovasi digital untuk kemudahan masyarakat dalam berzakat dan varian pembiayaan untuk mendorong investasi syariah, terutama green sukuk yang bertujuan untuk mendukung kelestarian lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H