Indonesia merupakan negara dengan populasi umat Islam terbanyak di dunia. Berdasarkan worldpopulationreview.com tahun 2021, Indonesia memiliki penduduk muslim sebanyak 231.000.000 umat, setara dengan 86,7 persen dari total populasi Indonesia. Demikian, Indonesia memiliki potensi besar dalam ekonomi dan keuangan Islam untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan adalah konsep pembangunan yang tidak semata-mata bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masa sekarang, tetapi juga untuk masa depan, dengan tidak mengurangi, mengorbankan, dan menghancurkan keadaan lingkungan serta memperbaiki kehancuran lingkungan.Â
Pada tanggal 25 September 2015 sebanyak 193 negara secara resmi mendeklarasikan dan menyepakati Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai kesepatan pembangunan global yang memiliki 17 tujuan utama pembangunan dan empat pilar, yaitu pilar pembangunan sosial, lingkungan, ekonomi, serta hukum dan tata kelola (United Nations, 2015).
Salah satu tantangan terbesar dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) adalah kebutuhan pendanaan yang besar. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dana yang dibutuhkan untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) untuk negara-negara berkembang sebesar US$2,5 triliun per tahun (UCTAD, 2014).Â
Jika dikonversikan ke dalam rupiah dengan kurs Rp14.327/US dolar maka jumlahnya sekitar Rp35.920 triliun. Sementara itu, Bappenas menghitung kebutuhan pendanaan SDGs di Indonesia melalui skema intervensi tinggi mencapai Rp67.803 triliun (Peta Jalan SDGs Indonesia menuju 2030, 2019).
Menanggapi hal ini, dibutuhkan berbagai instrumen pembiayaan inovatif yang tidak hanya bersumber dari pemerintah, tetapi juga nonpemerintah, misalnya pembiayaan sektor syariah. Karena Indonesia memiliki populasi muslim yang besar, Indonesia dinilai memiliki peluang pembiayaan yang tinggi dari sektor syariah melalui instrumen wakaf, zakat, dan investasi syariah.
Wakaf adalah harta berupa aset bergerak atau tidak bergerak yang disumbangkan untuk diambil manfaatnya demi kemaslahatan umat. Mengingat Indonesia merupakan negara paling dermawan di dunia, menurut data World Giving Index (WGI) 2021, Charities Aid Foundation (CAF) 2021, sehingga Indonesia memiliki kemungkinan besar dalam pembiayaan Sustainable Development Goals (SDGs) dengan wakaf.Â
Selain itu, dilansir dari data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, potensi wakaf tanah di Indonesia mencapai jumlah 414.829 lokasi dengan luas 55.259,87 hektar. Sementara itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyatakan potensi wakaf tunai di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun.
Dengan potensi sebesar itu, wakaf dapat berperan dalam membangun dan memperbaiki berbagai infrastruktur serta menyediakan program pelestarian lingkungan sebagai pendukung Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.Â
Contohnya, pemanfaatan wakaf untuk membangun sekolah, rumah sakit, waduk, tempat tinggal yang layak, pembangkit listrik energi terbarukan (alternatif), dan sebagainya. Wakaf juga dapat meningkatkan peluang mobilitas sosial ekonomi dengan menyediakan sumber pendanaan yang cukup permanen, efektif, dan efisien.
Kemudian, zakat merupakan sebagian harta yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki kekayaan melebihi nisab. Kedudukan zakat adalah wajib untuk dilaksanakan setiap umat muslim. Untuk itu, Indonesia sebagai negara dengan umat muslim terbanyak memiliki potensi zakat yang sangat besar. Berdasarkan data outlook zakat Indonesia pada 2021, potensi zakat Indonesia mencapai Rp327,6 triliun.