Keempat, pihak pemerintah terus memaksimalkan peran  satgas gabungan yang  melakukan monitoring dan patroli cyber terhadap akun-akun di media sosial. Meskipun bukan langkah  mudah, tetapi patroli cyber harus terus dilakukan. Proses hukum terhadap pemilik akun yang menyebarkan kebencian dan hasutan untuk bermusuhan bisa menimbulkan efek jera (deterence effect). Sehingga diharapkan orang akan lebih berhati-hati dalam mengunakan media sosial.
Kelima, para pemuka agama hendaknya tidak melakukan tindakan yang menimbulkan kontroversi di masyarakat. Sebagai pemuka agama, ucapan, sikap, tindakan seringkali menjadi panutan bagi umatnya. Oleh karena itu hendaknya para pemuka agama bisa menjaga sikap, ucapan, tindakan sehingga tidak menimbulkan keresahan dan memicu masalah.**
_Solo, 14 September 2016_
https://www.facebook.com/suci.handayani.568
https://twitter.com/sucihansolo /@sucihansolo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H