Mohon tunggu...
Suci Handayani Harjono
Suci Handayani Harjono Mohon Tunggu... penulis dan peneliti -

Ibu dengan 3 anak, suka menulis, sesekali meneliti dan fasilitasi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Butuh Uang Baru Tanpa Antri, Gunakan Jasa Penukar Uang Baru di Jalanan

26 Juni 2016   21:02 Diperbarui: 26 Juni 2016   21:33 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Uang pecahan yang disediakan  dari pecahan Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000.  Penjual jasa biasa mengepak uang sejumlah seratusan ribu sehingga memudahkan orang yang akan menukar uang dalam jumlah kecil Rp 100.000.

Komisi yang dipatok, semua sama yaitu 10 persen untuk semua pecahan uang baru. Biasanya orang-orang sudah tahu komisi tersebut, karena dari tahun ke tahun belum mengalami perubahan. Jadi kalau mau tukar uang Rp 100.000, menyediakan yang Rp 110.000, demikian juga kelipatannya.

Biasanya H-7 sampai lebaran mereka ramai di kunjungi warga yang membutuhkan penukaran uang baru, karena sudah banyak warga yang mudik ke Solo atau hendak mudik ke kota di luar solo.  Setelah lebaran sekitar 5-7 hari juga masih ada yang membuka lapak,  meskipun tidak sebanyak sebelum lebaran.

Jasa yang mereka tawarkan cukup mengiurkan , yang jelas bisa menambah pendapatan dan sambil mengisi waktu sambil menunggu  berbuka puasa. **

_Solo, 26 Juni 2016_

sumber foto : solopos.com
sumber foto : solopos.com

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun