Mencabut larangan peredaran minuman beralkohol dan miras memang bukan kebijakan populis dan pasti akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Apalagi menjelang bulan puasa seperti ini.
Apalagi akhir-akhir ini banyak kasus pemerkosaan, asusila yang diawali dengan telah mengkonsumsi miras sehingga melakukan  tindakan asusila. Meskipun masih pro dan kontra apakah miras menjadi penyebab utama perilaku menyimpang dan kejahatan seksual tersebut, tetapi jelas miras menjadi salah satu penyebabnya.
Pemerintah memang sudah tepat untuk tidak mengambil langkah yang gegabah dan akan menimbulkan kontroversi.  Evaluasi perda yang dianggap bermasalah misalnya terkait dengan  point bertentangan dengan peraturan diatasnya mestinya dilihat konteks perdanya.  Barangkali bisa dicari jalan lain terkait dengan carut marut Perda yang bertentangan dengan aturan di atasnya tersebut . Lagipula saat ini  DPR sedang  melakukan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol .
Semoga  dengan penjelasan Mendagri, polemik di masyarakat tidak semakin liar dan berisi hujatan.
_Solo, 24 Mei 2016_
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H