Mohon tunggu...
Suci Handayani Harjono
Suci Handayani Harjono Mohon Tunggu... penulis dan peneliti -

Ibu dengan 3 anak, suka menulis, sesekali meneliti dan fasilitasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Catat! Ternyata Mendagri Tidak Mencabut Perda Larangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Miras

24 Mei 2016   05:09 Diperbarui: 25 Mei 2016   12:21 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mencabut larangan peredaran minuman beralkohol dan miras memang bukan kebijakan populis dan pasti akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Apalagi menjelang bulan puasa seperti ini.

Apalagi akhir-akhir ini banyak kasus pemerkosaan, asusila yang diawali dengan telah mengkonsumsi miras sehingga melakukan  tindakan asusila. Meskipun masih pro dan kontra apakah miras menjadi penyebab utama perilaku menyimpang dan kejahatan seksual tersebut, tetapi jelas miras menjadi salah satu penyebabnya.

Pemerintah memang sudah tepat untuk tidak mengambil langkah yang gegabah dan akan menimbulkan kontroversi.  Evaluasi perda yang dianggap bermasalah misalnya terkait dengan  point bertentangan dengan peraturan diatasnya mestinya dilihat konteks perdanya.  Barangkali bisa dicari jalan lain terkait dengan carut marut Perda yang bertentangan dengan aturan di atasnya tersebut . Lagipula saat ini   DPR sedang  melakukan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol .

Semoga  dengan penjelasan Mendagri, polemik di masyarakat tidak semakin liar dan berisi hujatan.

_Solo, 24 Mei 2016_

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun