Mohon tunggu...
Suci Handayani Harjono
Suci Handayani Harjono Mohon Tunggu... penulis dan peneliti -

Ibu dengan 3 anak, suka menulis, sesekali meneliti dan fasilitasi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jokowi dan Pimpinan DPR Bahas RUU KPK, Pembuktian Jokowi Kerja untuk Rakyat, Bukan untuk Parpol

22 Februari 2016   09:19 Diperbarui: 22 Februari 2016   09:40 1116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polemik revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  masih terus bergulir. Berbagai desakan dari masyarakat terus dilakukan meminta pembatalan revisi UU KPK.

Meskipun  Usaha keras DPR  tidak berjalan mulus, tetapi meraka tak pantang surut, tak putus asa terus berupaya  mengol-kan urusan revisi UU KPK. Tak hanya DPR periode 2014-2019 yang mengajukan revisi UU KPK, tetapi  revisi UU KPK sudah dilakukan oleh DPR periode , 2009-2014 sebelumnya, yaitu sejak 2012.

Upaya  para politikus senayan terus dilakukan meski terus mendapatkan ganjalan dari masyarakat yang merasa  upaya revisi UU KPK adalah upaya untuk melemahkan KPK, mengembosi  kekuatan lembaga antirasuah yang selama ini menjadi harapan  masyarakat  dalam pemberantasan korupsi.

Masyarakat tidak berlebihan dan curiga niat keras DPR tersebut karena  selama ini  banyak  terdakwa korupsi yang juga sebagai anggota DPR. Korupsi di Indonesia memang memprihatinkan.  Bahkan, Indonesia,   menurut  Indeks Persepsi Korupsi tahun 2015,  dari 168 negara di dunia, berada   di posisi 88. Dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura, posisi Indonesia masih  kalah jauh .

Masyarakat tidak salah kalau curiga. Berkali-kali upaya memasukkan RUU KPK ke dalam Prolegnas terus tidak menuai hasil. Tetapi berkali-kali juga DPR keras kepala terus mengajukannya. Padahal jalan terjang semakin terjal saat sejumlah fraksi DPR sudah menyatakan menolak revisi UU KPK.

Saat pertengahan 2015 pemerintah memberikan persetujuan RUU KPK masuk Prolegnas prioritas, DPR semakin bersemangat. Tetapi  belakangan pemerintah  berubah sikap, lebih menarik diri  karena besarnya desakan publik  yang terus menguat untuk menolak revisi UU KPK karena draf RUU KPK  akan melemahkan KPK.

Presiden Jokowi tidak menutup mata adan telingga meskipun PDIP, partai pengusungnya terus mendesaknya untuk menyetujui RUU KPK.

Jokowi Tidak Tinggal Diam

Meskipun terkesan jarang memberikan statement terkait dengan RUU KPK, tetapi dengan tegas Jokowi menyatakan sikapnya terus mendukung KPK.  Hal itu diperkuat  penyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan Presiden Joko Widodo sangat mendukung KPK  dan berkomitmen segala upaya untuk melemahan KPK akan ditolaknya.  Hal itu tak lain karena Jokowi  dan Indonesia masih membutuhkan kerja-kerja KPK dalam memberantas  korupsi di tanah air.

Bukannya Jokowi plin plan tetapi sejak awal, ia menyepakati revisi UU KPK setelah ada kesekapatan dengan  pimpinan DPR mengenai point dalam revisi yaitu tentang dewan pengawas, penyadapan, pengangkatan  penyelidik dan penyidik independen, serta penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Jokowi wanti-wanti (mengingatkan) tidak akan mendukung  revisi UU KPK  jika DPR nantinya akan mengusulkan di luar empat hal yang menjadi kesepakatan awal tersebut.

Karena  sikap  tegas Jokowi tersebut , DPR  semakin terbelah,  terlihat pada penundaan rapat paripurna DPR yang seyogyanya akan dilakukan Kamis (18/2/2016) tetapi ditunda.

Moment Pertemuan Dengan Pimpinan DPR Akan menjadi Pembuktian Kerja Jokowi untuk Rakyat

Rencananya, hari ini , Senin (22/2/2016), Jokowi akan menerima  pimpinan DPR.  Agenda yang dibicarakan adalah  rapat konsultasi dengan Presiden membahas perkembangan rancangan UU(sumber CNN Indonesia 22/2/2016). Salah satu pembahasan tentang kelanjutan  revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut saya, moment  pertemuan itu menjadi salah satu penentu nasib RUU KPK karena  esok  hari , Selasa(23/2/2016) DPR akan mengadakan rapat paripurna  untuk memutuskan  ‘nasib’ kelanjutan pembahasan revisi UU KPK. 

Pada kesempatan tersebut Jokowi akan membuktikan kepiawainya dalam memberikan argumentasi  yang kuat tentang  kepastian revisi UU KPK.

Jokowi tidak akan memasrahkan nasib  KPK, tidak akan diam saja saat lembaga antirasuah tersebut  diobok-obok dan dilemahkan dengan cara yang halus melalui RUU KPK.

Melihat besarnya desakan untuk tidak melanjutkan revisi UU KPK, kemungkinan besar Jokowi memilih untuk menghentikan  pembahasan RUU KPK.   Ia memilih untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU KPK. Dan menghentikan keresahan publik. Ia akan mengambil sikap tegas  meskipun mesti berhadapan dengan  parpol  yang mengantarkannya  menjadi  presiden. Karena Jokowi  memilih  berada di pihak rakyat , bekerja untuk kenpentingan rakyat daripada bekerja untuk kepentingan parpol.  ***

 

_Solo, 22 Februari 2016_

gambar: kartun.inilah.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun