Dengan kembalinya kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi menimbulkan dilema yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Semenjak adanya peraturan pengelolaan pertambangan di Indonesia dan sampai pada saat sekarang ini menimbulkan dampak dan akibat disetiap perubahannya.Â
Dimana jika kewenangan pengelolaan pertambangan berada di tangan pemerintah pusat dan provinsi, sering dijumpai kasus pertambangan tanpa izin yang tersebar di beberapa daerah penghasil tambang di Indonesia. Hal ini dikarenakan kurangnya pengawasan langsung yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan provinsi yang diakibaykan banyaknya pembiayaan dan waktu yang dikeluarkan juga relatif banyak.Â
Sehingga pertambangan tanpa izin banyak muncul di beberapa wilayah Indinesia. Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan semakin parah karena dengan adanya pertambangan tanpa izin ini akan menimbulkan kerusakan lingkungn di sekotar daerah bekas tambang tersbut, karena pertmabngan yang dilakukan tidak disertai dengan reklamasi usai pertambangan.
Dan jika di lihat dari setelah adanya kewenangan yang diberikan kepada pemerintah Kabupaten atau Kota, juga terjadi kerusakan lingkungan. Karena pada pengelolaan di pemerintah Kabupaten/Kota diberikan izin pertambangan tanpa syarat secara bebas dan tidak terkontrol, sehingga menyebabkan masyarakat dan pihak swasta berbondong-bondong membuka lahan pertambangan di berbagai titik di Indonesia.Â
Setelah adanya pertambangan secara besar-besaran ini pun juga akan timbul kerusakan lingkungan. Dimana seharusnya lahan yang dilindungi dijadikan sebagai lahan pertambangan dan juga hasil bahan tambang tersbut langsung diekspor tanpa adanya konfirmasi kepada pemerintah pusat.
Setelah membaca uraian diatas dapat disimpulkan bahwa adanya tarik menarik kekuasaan pusat dan daerah dalam urusan pengelolaan pertambangan di Indonesia yang disebabkan dengan adanya dekosentrasi menimbulkan isu kerusakan lingkungan. Hal ini terjadi karena masing-masing pihak tidak dapat melaksanakan dan mengakkan peraturan yang tegas dalam penyelenggaraan kewenangannya.Â
Sehingga dampak dari kerusakan lingkungan akibat pertambangan masih dirasakan sampai saat sekarang ini, seperti adanya banjir di daerah sekitar bekas tambang, kegundulan hutan, bahkan sering terjadi longsor yang menelan banyak korban jiwa akibat adanya pertambangan ilegal yang tidak memenuhi persyaratan pertambangan.
Sumber Referensi:
Nurdin, Adamy, 2021, Pengaruh Hubungan Kekuasaan Antara Pusat Dan Daerah Terhadap Kewenangan Perizinan Pertambangan Mineral Dan Batubara, Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Vol1, No. 2 Halaman 553-570.
Undang-undang No. 37 Prp Tahun 1960
PP 25 Tahun 2000