Viral di media sosial video seks oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, berinisial DH (57) dengan siswinya yang masih duduk di kelas 12.
DH kini ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengungkap modus pelaku menggauli siswinya yang masih di bawah umur tersebut. DH mengaku memang sudah menjalin hubungan dengan korban. Keduanya berstatus berpacaran.
"Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022, korban sudah memang menjalani hubungan dekat dengan Tersangka DH," kata Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman dilansir detikSulsel, Kamis (26/9/2024).
Deddy mengatakan, DH berhasil membujuk korban untuk menjalin hubungan asmara setelah melakukan berbagai cara. Salah satunya dengan sering membantu siswi tersebut.
"Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu," ungkap Deddy.
"Kemudian berlanjut dan seterusnya sampai terjadi sampai rekan-rekan ketahui (berhubungan seks)," katanya.
Siswi yang menjadi korban merupakan siswi yang berprestasidi sekolahnya. Sementara DH merupakan guru dan kini telah ditetapkan tersangka.
 PENDAPAT SAYA ATAS KEJADIAN TERSEBUT :Â
Kasus guru yang berhubungan seks dengan siswanya merupakan pelanggaran serius terhadap etika profesional, hukum, dan hak asasi manusia. Tindakan ini tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun.
Beberapa sudut pandang kritis yang dapat saya pertimbangkan terkait kasus ini :Â
Pelanggaran Amanat: Sebagai seorang guru, individu tersebut seharusnya menjadi sosok yang dipercaya, dihormati, dan menjadi panutan bagi siswanya. Hubungan seksual antara guru dan siswa merupakan bentuk penyalahgunaan kepercayaan yang sangat serius.