Mohon tunggu...
Suciana Dwi Irawati
Suciana Dwi Irawati Mohon Tunggu... Freelancer - Seorang IRT

pendidikan matematika , Online Shop , blogger, IRT @Sucianadwi

Selanjutnya

Tutup

Money

Energi Terbarukan untuk Berdikari Energi Indonesia

31 Desember 2015   03:34 Diperbarui: 31 Desember 2015   04:02 1748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebutuhan akan energi tiap hari akan naik dengan pertambahannya penduduk. Penduduk di Indonesia semakin hari semakin banyak, begitu juga dengan kebutuhan akan energi yang tak akan habis. Sumber energi saat ini masih tergantung dari energi fosil ( minyak bumi, gas bumi, batu bara) pada suatu saat akan habis maka oleh dari itu agar Indonesia tetap mandiri dalam energi harus memperhatikan energi baru dan terbarukan (EBT). Namun untuk menggunakan EBT masih terkendala biaya yang tinggi dan teknologi tinggi serta kebijakan pemerintah, sehingga harga keekonomian saat ini masih cukup tinggi. EBT, saat ini masih menjadi alternative dan akan digunakan dan dikembangkan tetapi bukan yang utama dalam jangka waktu dekat.

Tak hanya penduduk Indonesia saja tetapi untuk penduduk dunia. Menurut Badan Energi (IEA) penduduk dunia diperkirakan mencapai 7,8 miliar pada 2020 dan akan bertambah menjadi 8,7 miliar pada 2035. Populasi semakin bertambah sedangkan SDA semakin terbatas, persaingan semakin keras untuk melangsungkan kehidupan.

Saat ini energi memiliki posisi strategis di setiap negara karena merupakan hal utama dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi sehingga kepastian jaminan pasokan energi menjadi focus dalam kebijakan energi suatu negara.

Dalam konsep ketahanan nasional, ketahanan energi sangat dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis saat ini. Bila ketahanan nasional baik dan didukung oleh ketahanan energi yang mumpuni maka akan tercipta kondisi perekonomian yang sehat.

[caption caption="Kebutuhan Energi ( Sumber BPPT)"][/caption]

Prinsip- prinsip ketahanan energi suatu negara

Pada masa yang akan datang konsumsi energi semakin meningkat sedangka pasokan dikawasan tertentu semakin terbatas. Berbagai strategi telah dikembangkan banyak negara untuk mengamankan pasokan energi . Selain melakukan transaksi dipasar energi gobal juga bergerak kearah penguasaan sumber-sumber energi. Banyak negara yang berlomba-lomba untuk menguasai sumber-sumber energi yang memadai dengan harga terjangkau. Hal ini juga mempengaruhi konsep ketahanan energi. Secara umum ada empat prinsip utama yang dapat menajmin ketahanan energi suatu negara.

Pertama adanya efek ganda diversifikasi energi. Di satu sisi diversifkasi pasokan dan disisi lain diversivikasi kegiatan ekonomi dalam sistem perekonomian melalui pengembangan energi akternatif. Apakah suatu negara bisa mengurangi porsi minyak dalam kegiatan ekonomi secara keseluruhan atau tidak.

Kedua, adanya ketahanan, yaitu dengan menyiapkan stok/cadangan strategis yang dipakai untuk digunakan dalam situasi terjadinya gangguan pasokan. Mungkin prinsip yang dipegang inilah pemerintah berencana akan memungut biaya ketahanan energi sebesar 200 rupiah pada harga BBM.

Ketiga, adanya pengakuan realitas integrasi dan keberadaan pasar minyak dunia dan pembangunan ketahanan energi berasal dari stabilitas pasar.

Keempat, adanya pembangunan kekuatan informasi dengan berbasis data yang memiliki akurasi tinggi dan disampaikan pada waktu yang tepat. Informasi yang dimiliki oleh badan Energi Internasional (IEA) di sisi konsumen, Organisasi negara pengekspor minyak (OPEC) di sisi produsen dan forum energi internasional (IEF) terbukti dapat mempengaruhi pasar energi dunia menjadi landasan kebijakan energi dibanyak negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun