Selain mengemukakan ayat di atas, Abi Qurasih juga mengemukakan pendapat para ulama dalam memahami surat An-Nur ayat 30-31. Contohnya saja dalam memahami kalimat (hiasan) dan  (Kecuali yang nampak darinya). Perbedaan dalam memahami hiasan ini adalah mengenai hiasan yang melekat pada tubuh yang meliputi wajah, rambut, payudara, betis, dan lainnya. Hiasan khilqiyah ini ditoleransi pada bagian tubuh yang membuat perempuan kesulitan jika harus membukanya seperi wajah, telapak tangan, dan telapak kaki. Ada yang juga yang mengatakan bahwa hiasan yang dibolehkan tampak adalah sesuai kebutuhan wanita tersebut. Walaupun pada akhirnya kita bertanya-tanya apa yang dmaksud dengan kebiasaan ini.
Pemahaman yang berbeda tentang batasan aurat juga terjadi dalam memahami hadis karena lagi-lagi tidak ada rekasi hadis yang pasti menyatakan batasan aurat. Bahkan, hadis yang berbicara tentang batasan aurat ini derajatnya belum mencapai sohih.
Ulama yang cenderung berpendapat bahwa keseluruhan anggota badan adalah aurat berpacu pada hadis-hadis, salah satunya adalah hadis yang berbunyi
" "
"Wanita adalah aurat, maka apabila dia keluar rumah, setan tampil membelalakkan matanya dan bermaksud buruk terhadapnya".
Sedangkan ulama yang mengatakan bahwa aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan berpacu pada hadis nabi, salah satunya adalah
 ( )
"Hai Asma', sesungguhnya perempuan jika telah haid , tidak lagi wajar terlihat darinya kecuali ini dan ini (sambil beliau menunjuk ke wajah dan kedua telapak tangan beliau)". satunya adalah
a adalah selain wajah dan telapak tangan sohih.ksud buruk terhadapnyah
Namun, pendapat pupoler menurut imam empat madzhab dalam Kitab Al-Fiqh  al-Islami wa Adillatuhu dikatakan bahwa kemaluan dan dubur adalah aurat. Surat perempuan dalam shalat adalah selain wajah dan kedua telapak tangannya (ditambah kedua kakinya menurut madzhab Hanafi).
Setelah memahami pendapat ulama di atas, kita akan beranjak pada pendapat ulama kontemporer yang melonggarkan batasan aurat perempuan. Lagi-lagi, Abi Quraish menegaskan agar paparan tentang kelonggaran aurat ini dijadikan sebatas pengetahuan saja.