Mohon tunggu...
Suci Amalia
Suci Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Islamic Studies Faculty UIN Syarif Hidayatullah

I'm learner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resensi Buku - Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah Karya Abi Quraish Shihab

16 Januari 2022   11:09 Diperbarui: 16 Januari 2022   11:12 3482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain mengemukakan ayat di atas, Abi Qurasih juga mengemukakan pendapat para ulama dalam memahami surat An-Nur ayat 30-31. Contohnya saja dalam memahami kalimat (hiasan) dan   (Kecuali yang nampak darinya). Perbedaan dalam memahami hiasan ini adalah mengenai hiasan yang melekat pada tubuh yang meliputi wajah, rambut, payudara, betis, dan lainnya. Hiasan khilqiyah ini ditoleransi pada bagian tubuh yang membuat perempuan kesulitan jika harus membukanya seperi wajah, telapak tangan, dan telapak kaki. Ada yang juga yang mengatakan bahwa hiasan yang dibolehkan tampak adalah sesuai kebutuhan wanita tersebut. Walaupun pada akhirnya kita bertanya-tanya apa yang dmaksud dengan kebiasaan ini.

Pemahaman yang berbeda tentang batasan aurat juga terjadi dalam memahami hadis karena lagi-lagi tidak ada rekasi hadis yang pasti menyatakan batasan aurat. Bahkan, hadis yang berbicara tentang batasan aurat ini derajatnya belum mencapai sohih.

Ulama yang cenderung berpendapat bahwa keseluruhan anggota badan adalah aurat berpacu pada hadis-hadis, salah satunya adalah hadis yang berbunyi

" "

"Wanita adalah aurat, maka apabila dia keluar rumah, setan tampil membelalakkan matanya dan bermaksud buruk terhadapnya".

Sedangkan ulama yang mengatakan bahwa aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan berpacu pada hadis nabi, salah satunya adalah

 ( )

"Hai Asma', sesungguhnya perempuan jika telah haid , tidak lagi wajar terlihat darinya kecuali ini dan ini (sambil beliau menunjuk ke wajah dan kedua telapak tangan beliau)". satunya adalah

a adalah selain wajah dan telapak tangan sohih.ksud buruk terhadapnyah

Namun, pendapat pupoler menurut imam empat madzhab dalam Kitab Al-Fiqh  al-Islami wa Adillatuhu dikatakan bahwa kemaluan dan dubur adalah aurat. Surat perempuan dalam shalat adalah selain wajah dan kedua telapak tangannya (ditambah kedua kakinya menurut madzhab Hanafi).

Setelah memahami pendapat ulama di atas, kita akan beranjak pada pendapat ulama kontemporer yang melonggarkan batasan aurat perempuan. Lagi-lagi, Abi Quraish menegaskan agar paparan tentang kelonggaran aurat ini dijadikan sebatas pengetahuan saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun