Mohon tunggu...
Suci Ramadhani
Suci Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Administrasi Pendidikan Universitas Jambi

Mahasiswa Program Studi Administrasi Pendidikan Universitas Jambi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan untuk Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19

31 Mei 2022   20:42 Diperbarui: 31 Mei 2022   21:01 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak hanya memberikan kuota secara gratis pemerintah juga memberikan bantuan uang kuliah Tunggal atau UKT untuk 410.000 mahasiswa, bos afirmasi dan bos kinerja diperluas untuk sekolah swasta bukan hanya Sekolah Negeri saja. Adapun di setiap universitas juga memberikan keringanan kepada mahasiswanya yaitu dengan diperbolehkannya membayar uang kuliah Tunggal setengahnya saja atau di potong 50% kebijakan itu hanya berlaku untuk mahasiswa yang memiliki orang tua yang bekerja di luar PNS.

Tentunya kebijakan tidak tersusun secara mutlak melainkan dapat berubah-ubah Tergantung situasi dan kondisi yang terjadi pada saat ini pemerintah dapat menerapkan suatu kebijakan agar seluruh masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya seperti biasa.

Penulis:Suci Ramadhani

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun