Tak hanya memberikan kuota secara gratis pemerintah juga memberikan bantuan uang kuliah Tunggal atau UKT untuk 410.000 mahasiswa, bos afirmasi dan bos kinerja diperluas untuk sekolah swasta bukan hanya Sekolah Negeri saja. Adapun di setiap universitas juga memberikan keringanan kepada mahasiswanya yaitu dengan diperbolehkannya membayar uang kuliah Tunggal setengahnya saja atau di potong 50% kebijakan itu hanya berlaku untuk mahasiswa yang memiliki orang tua yang bekerja di luar PNS.
Tentunya kebijakan tidak tersusun secara mutlak melainkan dapat berubah-ubah Tergantung situasi dan kondisi yang terjadi pada saat ini pemerintah dapat menerapkan suatu kebijakan agar seluruh masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya seperti biasa.
Penulis:Suci Ramadhani
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H