Mohon tunggu...
Suci SyamsaHawa
Suci SyamsaHawa Mohon Tunggu... Lainnya - Study Hard

Mahasiswa Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sistem Ijarah dalam Perbankan Syariah

24 Juni 2021   10:50 Diperbarui: 24 Juni 2021   11:42 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Ijarah. Photo by Scott Graham on Unsplash 

Sewa-menyewa dalam hukum Islam tidak bertentangan dengan etika ekonomi Islam, karena ada perbedaan besar antara sewa dan bunga yaitu sewa adalah atas tanah, harta benda yang dimanfaatkan, sementara bunga di atas modal.

Dan pada perbankan syariah, al-ijarah dibagi menjadi dua yaitu, pertama ijarah mutlaqah atau leasing, adalah proses sewa menyewa yang biasanya kita temui dalam kegiatan ekonomi sehari-hari. Kedua adalah al-ijarah al-Muntahiya bit-Tamlik adalah perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa. Sifat pemindahan kepemilikan inilah yang membedakan ijarah al-muntahiya bit tamlik dengan ijarah biasa yang ada dalam lembaga keuangan konvensional.

Jadi, yang membedakan antara sewa-menyewa dalam perbankan konvensional dan perbankan Islam adalah pada perbankan Islam ada sewa yang pada akhir kontrak diberikan pilihan/opsi kepada pelanggan untuk memiliki barang atau tidak, dan ini disebut pembelian sewa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun